Beranda Opini Hukum Jika Ijazah Anda Asli, Mengapa Takut Menunjukkannya kepada Publik?

Jika Ijazah Anda Asli, Mengapa Takut Menunjukkannya kepada Publik?

13

Bandung, DetikHukum|Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya integritas pejabat publik, pertanyaan ini menjadi sangat relevan: Jika ijazah Anda benar-benar sah, diperoleh melalui jalur pendidikan yang legal dan jujur, lalu mengapa merasa enggan atau bahkan menolak untuk menunjukkannya kepada publik? Dalam sistem demokrasi yang sehat, keterbukaan bukan hanya sekadar tuntutan moral, tetapi fondasi bagi kepercayaan rakyat kepada pemimpinnya.

Isu keaslian ijazah bukan soal administratif semata. Ia berkaitan langsung dengan kredibilitas, tanggung jawab, dan etika kepemimpinan. Dalam banyak kasus, gelar akademik digunakan sebagai legitimasi sosial dan politik. Maka ketika seseorang menduduki jabatan strategis dan mengklaim gelar akademik tertentu, wajar jika publik meminta bukti. Keterbukaan terhadap hal ini bukan sekadar respons terhadap kecurigaan, tapi penegasan bahwa jabatan publik harus dibangun di atas fondasi kejujuran.

Sikap enggan menunjukkan ijazah justru memperlebar ruang spekulasi. Padahal, jika memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa tidak dibuka saja?

Lalu, Mengapa Jokowi Tidak Berkenan Menunjukkan Ijazah Aslinya dari UGM?

Presiden Joko Widodo pernah digugat atas dugaan penggunaan ijazah palsu Universitas Gadjah Mada (UGM). Meskipun gugatan itu telah ditolak oleh pengadilan, keengganan Presiden untuk secara langsung menunjukkan ijazah asli tetap menimbulkan pertanyaan publik. Tentu, UGM telah mengonfirmasi bahwa beliau adalah alumnus sah jurusan Kehutanan. Namun dalam politik demokratis, validasi administratif dari institusi tidak selalu cukup; kepercayaan publik juga dibangun dari keterbukaan personal.

Secara hukum, tidak ada kewajiban eksplisit bagi Presiden untuk menunjukkan ijazah asli secara terbuka. Cukup menyerahkan salinan legalisir ke KPU. Tetapi dalam perspektif konstitusional dan etika jabatan publik, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, kejujuran dan transparansi adalah bagian dari prinsip constitutional morality. Ini artinya, publik berhak mengetahui dan menguji informasi personal pejabat negara jika informasi tersebut menjadi dasar legitimasi kekuasaan.

Menolak menunjukkan ijazah justru melemahkan posisi moral seorang pemimpin yang dikenal sederhana dan merakyat. Jika tidak ada persoalan, menunjukkan ijazah bisa menjadi langkah efektif meredam hoaks sekaligus memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, sikap tertutup membuka ruang tafsir liar—yang pada akhirnya bisa menggerogoti legitimasi politik itu sendiri.

Preseden Hukum dan Komparasi Internasional

Di Indonesia, Mahkamah Agung pernah membatalkan kemenangan beberapa kepala daerah karena terbukti menggunakan ijazah palsu. Artinya, keaslian ijazah bukan isu sepele. Ia menyangkut dasar legalitas dan hak konstitusional warga negara untuk memilih pemimpin yang sah secara akademik maupun moral.

Secara internasional, praktik transparansi jauh lebih progresif. Presiden Barack Obama pernah menunjukkan akta kelahiran versi panjang setelah dituduh tidak lahir di AS. Ia tidak wajib secara hukum melakukannya, tetapi ia paham bahwa keterbukaan adalah strategi untuk menjaga kepercayaan publik. Di Filipina, Presiden Bongbong Marcos Jr. ditekan publik untuk mengklarifikasi riwayat akademiknya di Oxford, dan klarifikasi resmi pun akhirnya dirilis. Di Korea Selatan, banyak pejabat tinggi mengundurkan diri hanya karena kesalahan klaim akademik.

Negara-negara ini mengajarkan satu hal penting: integritas bukan hanya soal ijazah yang sah, tetapi soal kesediaan untuk diaudit secara moral dan terbuka oleh rakyat.

Transparansi: Beban atau Kehormatan?

Dalam jabatan publik, transparansi bukan beban, melainkan keharusan etis. Tidak ada alasan logis untuk merahasiakan ijazah jika memang sah dan diperoleh dengan cara yang benar. Bahkan dalam konteks politik yang sarat serangan, keterbukaan justru bisa menjadi tameng moral yang paling kuat.

Jadi, pertanyaannya tetap sah untuk diajukan dan didiskusikan secara sehat:
Jika ijazah Anda asli, jujur, dan legal—mengapa takut menunjukkannya kepada publik?

Oleh : Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., Advokat & Konsultan Hukum