Beranda Etika Profesi UU ASN 2023: PPPK Resmi Berhak atas Jaminan Pensiun dan Hari Tua

UU ASN 2023: PPPK Resmi Berhak atas Jaminan Pensiun dan Hari Tua

10

Detikhukum.com

Bandung, 16 Juni 2025 –
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menetapkan kebijakan penting terkait hak kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam undang-undang ini, PPPK berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sejajar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Skema pensiun bagi PPPK akan menggunakan sistem defined contribution, yaitu sebagian penghasilan disisihkan dan diinvestasikan untuk dana pensiun yang dapat dicairkan saat masa pensiun tiba. Hal ini menandai penghapusan perbedaan signifikan antara PNS dan PPPK, khususnya dalam aspek jaminan sosial.

UU ini juga mengatur adanya penghargaan dan fasilitas tambahan untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan seluruh ASN, termasuk PPPK yang selama ini merasa belum mendapatkan perlakuan setara.

Namun demikian, dalam jumpa pers terbaru, Bapak Dedi—seorang guru PPPK dengan masa pengabdian 36 tahun—mengeluhkan bahwa hingga kini belum menerima kejelasan terkait pesangon atau dana pensiun, meskipun UU ASN 2023 sudah berlaku dan menjamin hak tersebut. Keluhan ini mencerminkan masih adanya ketimpangan dalam implementasi di lapangan, serta perlunya perhatian serius dari inst

Rilis, Dani