Beranda Arsip Hukum Serikat Buruh Nasionalis Indonesia Cabang Bandung Datangi Inspektorat Kota Bandung, Desak Audensi...

Serikat Buruh Nasionalis Indonesia Cabang Bandung Datangi Inspektorat Kota Bandung, Desak Audensi Terkait Perumda Pasar Juara

21

detikhukum.com

Bandung, 2 Juli 2025 — Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Cabang Bandung mendatangi Kantor Inspektorat Kota Bandung, setelah sebelumnya menyambangi Kantor Wali Kota Bandung. Aksi ini merupakan lanjutan dari upaya SBNI untuk mendapatkan kesempatan audensi dengan Wali Kota Bandung selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bandung.

SBNI sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan audensi kepada Wali Kota Bandung, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan resmi. Bahkan setelah SBNI melayangkan surat pernyataan kedua pada 25 Juni 2025 yang menyoroti dugaan penyimpangan di lingkungan Perumda Pasar Juara, belum ada kejelasan mengenai waktu audensi.

Dalam surat pernyataan tersebut, SBNI mengungkapkan adanya dugaan rekrutmen karyawan di Perumda Pasar Juara yang tidak sesuai dengan perencanaan dan analisis kebutuhan yang terukur. “Penerimaan karyawan yang tidak berdasarkan analisa yang matang telah menimbulkan berbagai masalah, mulai dari persoalan hak-hak karyawan seperti gaji, hingga munculnya disharmonisasi internal,” tegas Yadi, perwakilan SBNI Cabang Bandung.

SBNI mendesak agar pemerintah kota segera menanggapi permohonan audensi tersebut untuk membahas permasalahan yang dianggap krusial demi menjaga integritas dan tata kelola BUMD secara profesional dan akuntabel.

Rilis Dani