
detikhukum.com
Bandung, 10 Juli 2025 — Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan secara tegas telah melarang praktik penjualan seragam sekolah, buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), dan perlengkapan sekolah lainnya oleh pihak sekolah, khususnya di jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN). Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah komersialisasi dalam dunia pendidikan dan mengurangi beban ekonomi yang ditanggung oleh para orang tua siswa.
Namun, sejumlah orang tua murid dari SDN 038 Kiaracondong, Bandung, mengeluhkan kewajiban membeli seragam dan buku pelajaran langsung dari pihak sekolah. Mereka merasa terbebani oleh anjuran tersebut, yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan Dinas Pendidikan.

“Pemerintah sudah jelas melarang, tapi sekolah tetap mengharuskan kami membeli langsung dari mereka. Kami merasa keberatan,” ujar salah satu orang tua murid kepada awak media.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menegaskan bahwa sekolah yang masih melakukan praktik penjualan akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran semacam ini.
Kebijakan larangan penjualan ini mendapat dukungan luas dari orang tua siswa dan berbagai organisasi masyarakat sebagai langkah positif dalam melindungi hak-hak peserta didik serta memastikan pendidikan yang lebih adil dan bebas dari tekanan ekonomi.
Dinas Pendidikan apakah akan segera menindaklanjuti laporan, atau menjadi pendengar saja keluhan masyarakat dari terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SDN 038 Kiaracondong sedangkan ekonomi dalam keadaan serba pailit tutur ibu Ayu sebagai orang tua siswa.
Rilis, Dani