Beranda Arsip Hukum Pemerintah Harus Meninjau Ulang Kebijakan Pengambilalihan Tanah Rakyat yang Tidak Dikelola

Pemerintah Harus Meninjau Ulang Kebijakan Pengambilalihan Tanah Rakyat yang Tidak Dikelola

63

Bandung 22 Juli 2025 Menyoroti kebijakan yang di berikan pemerintah Masyarakat berbicara,Kami menyatakan keprihatinan yang mendalam atas kebijakan pemerintah yang berencana mengambil alih tanah rakyat bersertifikat yang dianggap “tidak dikelola”Selama 2 (dua) tahun akan di ambil alih oleh Negara.. Kebijakan ini tidak hanya berpotensi merampas hak konstitusional warga negara, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Tanah yang telah bersertifikat adalah hak milik sah warga negara, dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam Pasal 20 UUPA ditegaskan bahwa hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah.

Pengambilalihan hak milik tanpa proses hukum yang adil dan transparan jelas melanggar:

Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.

Pasal 21 UUPA, yang menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak milik atas tanah, dan tidak ada ketentuan yang membenarkan pengambilalihan tanpa proses hukum.

Prinsip due process of law, di mana negara tidak boleh mencabut hak warga tanpa prosedur dan kompensasi yang adil.

Kami mendesak pemerintah untuk:

  1. Membatalkan atau meninjau ulang kebijakan ini secara menyeluruh.
  2. Melibatkan partisipasi publik dan ahli hukum agraria dalam perumusan kebijakan yang menyangkut hak rakyat atas tanah.
  3. Mengutamakan pendekatan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pemilik tanah yang belum memanfaatkan lahannya, bukan pendekatan represif.

Tanah bukan sekadar aset, melainkan simbol kedaulatan rakyat dan alat pemerataan kesejahteraan. Kebijakan sepihak yang mengancam hak milik warga bertentangan dengan semangat reforma agraria sejati dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rilis Dani