Beranda Berita Hukum Penegakan Hukum Harus Tegas: Kelonggaran bagi Koruptor Adalah Ancaman bagi Keadilan

Penegakan Hukum Harus Tegas: Kelonggaran bagi Koruptor Adalah Ancaman bagi Keadilan

32

Detikhukum.com-Kami menyatakan dengan tegas bahwa setiap kebijakan yang berpotensi melonggarkan hukuman atau memberikan perlakuan khusus kepada pelaku tindak pidana korupsi adalah sinyal berbahaya bagi masa depan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Korupsi bukanlah kejahatan biasa. Ia adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merampas hak-hak dasar rakyat, memperlambat pembangunan nasional, dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, tidak boleh ada toleransi, apalagi keistimewaan, bagi para pelaku korupsi.

Setiap bentuk keringanan—baik dalam bentuk remisi, pembebasan bersyarat, maupun kebijakan lain yang menguntungkan koruptor—adalah penghinaan terhadap jutaan warga negara yang mendambakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan etika bernegara.

Kami menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, untuk tidak membuka celah bagi kompromi terhadap integritas sistem hukum kita. Negara harus berdiri tegak di pihak korban kejahatan korupsi: rakyat.

Koruptor tidak layak mendapat perlakuan istimewa.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Keadilan untuk rakyat, bukan untuk koruptor.

Rilis Dani