
Jakarta, 4 Agustus 2025 — Di balik tembok Polres Jakarta Pusat, seorang bayi mungil berusia 9 bulan terbaring lemah hanya beralaskan kain tipis. Ia tidak sedang menjalani hukuman, namun ia ikut “dipenjara” bersama ibunya, Ibu Rini, yang status hukumnya berubah misterius dari saksi menjadi tersangka dalam perkara perdata.
Kisah ini bukan hanya tentang hukum yang bengkok, tapi tentang hati nurani yang nyaris lenyap dalam sistem penegakan keadilan kita.
Ibu Rini dan bayinya kini menjadi simbol luka atas ketidakadilan yang nyata. Ketika perempuan dan anak kecil diperlakukan tanpa rasa kemanusiaan — kita harus bertanya: di mana negara? Di mana Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)?
Ironisnya, KPAI pernah lantang bersuara dalam kasus anak dari Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menyerukan perlindungan dari perundungan dan kekerasan publik. Sikap itu patut diapresiasi. Tapi mengapa suara yang sama tak terdengar untuk bayi Ibu Rini?
Apakah perlindungan anak hanya berlaku untuk anak pejabat atau publik figur?
Kami, rakyat Indonesia, bertanya:
Di mana kepedulian negara terhadap anak yang belum genap setahun, yang dipaksa hidup di balik jeruji besi?
Mengapa tidak ada tindakan tegas atau pernyataan resmi dari KPAI dalam kasus ini?
Apakah keadilan harus mengenal nama dan jabatan terlebih dahulu sebelum diberikan?
Kondisi ini jelas melanggar semangat Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terlebih ketika dalam situasi rentan seperti ini.
Kami mendesak:
- KPAI segera turun tangan dan menyatakan sikap atas kasus Ibu Rini dan bayinya.
- Pemerintah mengevaluasi ulang perlakuan terhadap perempuan dan anak dalam sistem hukum yang kerap abai terhadap aspek kemanusiaan.
- Aparat penegak hukum menegakkan keadilan dengan hati nurani, bukan hanya berdasarkan prosedur kaku tanpa perikemanusiaan.
Keadilan tidak boleh menjadi milik segelintir orang.
Keadilan adalah hak setiap warga negara — terutama mereka yang paling lemah dan tak bersuara.
Rilis Dani