
Bandung detikhukum.com, 22 Maret 2025 – Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan Camat Ujungberung, Abriwansyah Fitri, AP, S.Sos, M.AP., dalam praktik mafia tanah, Pemerintah Kecamatan Ujungberung menyampaikan klarifikasi resmi.
Isu ini bermula dari perbedaan data kepemilikan pada tanah adat Persil 251 yang melibatkan Kohir 397 atas nama H. Bahrum bin Toyib dan Kohir 407 atas nama Toyib bin Hasan, serta sejumlah dokumen administratif yang dipertanyakan keabsahannya.
Dalam klarifikasinya, Camat Ujungberung menegaskan:
Pemerintah Kecamatan hanya memiliki wewenang memfasilitasi pihak-pihak yang bersengketa terkait objek tanah, bukan mengubah atau mengganti data kepemilikan.
Produk hukum terkait kepemilikan tanah bukan kewenangan Kecamatan, melainkan instansi lain yang berwenang.
Sengketa tanah sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum agar tercapai kepastian hukum.
Namun, dalam tanggapan yang diterima redaksi DetikHukum.com, Camat tidak memberikan jawaban detail atas enam poin pertanyaan resmi yang diajukan, di antaranya:
- Pembatalan atau keberlakuan Surat Keterangan No. 593/280-Kec.U/2011.
- Proses peralihan hak dari Kohir 397 menjadi Kohir 407.
- Keterlibatan atau pengetahuan atas Berita Acara Penyerahan (BAP) Dokumen tanggal 29 November 2024.
- Dasar hukum penerbitan Surat Keterangan Tanah atas nama Toyib bin Hasan.
- Dugaan upaya mengaburkan jejak melalui penerbitan surat dan penyerahan dokumen.
- Dugaan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan dokumen tersebut.
Jawaban yang disampaikan Camat dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan, sehingga memunculkan dugaan publik akan adanya keterlibatan pejabat tersebut dalam persoalan sengketa tanah.
Pemerintah Kecamatan Ujungberung menyatakan tetap berkomitmen mendukung penyelesaian sengketa tanah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau mengedepankan mekanisme peradilan dalam menuntaskan persoalan kepemilikan tanah.
Rilis Dani