
detikhukum.com
BANDUNG | Kamis, 28 Agustus 2025, — Para Kuasa Hukum PT. G pada Antinomi Law Office yaitu Assoc. Prof. Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H., M.H., Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., Reno Fritz Rumuru Bali, S.H., dan Ana Maria F. Pasaribu, S.H., menyambangi Polsek Bandung Kulon terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa kliennya;
Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang dialami oleh PT. G diduga terjadi Pada hari Kamis 16 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Kelurahan Cijerah Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung yang diduga dilakukan oleh Terlapor dengan inisial CMG sebagaimana Laporan Polisi No: LP/09/B/I/2023/JBR/RESTABES BDG/SEKTOR BDG KULON tanggal 18 Januari 2023.
Awalnya Pelapor dengan Terlapor sudah saling berhubungan sekira sejak tahun 2019, dimana Pelapor dalam hal ini adalah sebagai pihak penjual dan/atau penyedia barang berupa kain yang jenis dan spesifikasinya dibuat berdasarkan pesanan (made to order) dan pihak Terlapor merupakan pihak pembeli dan/atau pelanggan yang biasa membeli kain ditempat Pelapor.

Hubungan transaksi jual-beli antara Pelapor dan Terlapor sebelumnya selalu lancar dan baik-baik saja, namun sekira pada bulan Februari tahun 2020, transaksi jual-beli yang biasanya dilangsungkan dengan mekanisme pembayaran secara tunai setelah barang yang dipesan diterima oleh Terlapor, akan tetapi atas pesanan bulan Februari 2020 tersebut setelah kurang lebih 1 minggu Pelapor belum menerima pembayaran atas pesanan Terlapor tersebut.
Dikarenakan pembayaran tidak kunjung masuk, maka Pelapor mempertanyakan kejelasan pembayaran pesanan tersebut kepada Terlapor, halmana kemudian Terlapor diduga meminta waktu kepada Pelapor agar pembayaran atas pesanan tersebut bisa dilakukan pada bulan Maret 2020 dengan memberikan 2 (dua) lembar cek, namun pada saat cek tersebut akan dicairkan pada bulan Maret 2020 Terlapor diduga menghubungi Pelapor agar cek tersebut jangan terlebih dahulu dicairkan karena belum ada uangnya dan kembali meminta waktu serta keringanan kepada Pelapor agar pembayaran tersebut dapat dicicil dengan kembali memberikan 19 (sembilan belas) lembar cek yang baru.
Pada saat bagian keuangan dari PT. G hendak melakukan pencairan seluruh cek yang diberikan oleh Terlapor ke salah satu bank swasta, dari 19 (sembilan belas) lembar cek tersebut hanya 5 (lima) cek yang dapat dicairkan dan untuk sisanya disampaikan bahwa cek tersebut Kosong dan tidak ada uangnya yang kemudian Terlapor menutup rekening cek tersebut. Atas peristiwa tersebut, Pelapor yang merasa dirugikan kemudian membuat laporan kepolisian sebagaimana Laporan Polisi No: LP/09/B/I/2023/JBR/RESTABES BDG/SEKTOR BDG KULON tanggal 18 Januari 2023;
Salah satu Kuasa Hukum PT. G Advokat Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H. menyampaikan, merujuk pada Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 1 angka (7) menyebutkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Bahwa terhitung sejak dibuatnya laporan sampai dengan saat ini Penanganan perkara yang dilakukan oleh Polsek Bandung Kulon atas kasus tersebut diduga sangat lambat karena kurang lebih selama 3 tahun belum ada kepastian hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dialami oleh klien kami, seharusnya mengingat slogan yang digaungkan oleh Bapak Kapolri yakni PRESISI (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) pihak Polsek Bandung kulon sepatutnya Prediktif dalam menilai suatu perkara halmana dengan jangka waktu penyelidikan selama kurang lebih 3 tahun seharusnya sudah dapat tergambar apakah perkara tersebut merupakan suatu tindak pidana atau bukan.
Seharusnya aparatur penegak hukum responsif terhadap adanya laporan dari masyarakat terkait dengan peristiwa pidana yang dialaminya, karena hukum seharusnya tidak berhenti disitu saja. Aparatur penegak hukum harus profesional dalam menjalankan tugasnya dan selaras dengan kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam hal penegakan hukum di wilayah NKRI yang mengedepankan asas Pancasila dan berdasarkan UUD NKRI 1945 yang merupakan pedoman dan dasar hukum dalam menyelenggarakan penegakan hukum.**
Red Dani