
Bandung, 5 September 2025
Impormasi Publik Kota Bandung kembali diguncang isu serius terkait pengunduran diri seorang Direktur Operasional Perumda Pasar Juara. Bukan hanya soal mundurnya direksi tersebut, namun lebih pada cara dan konsekuensinya yang diduga tidak sesuai regulasi, bahkan berpotensi melanggar hukum.
Pengunduran Diri Diduga Tanpa Izin KPM
Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, setiap pengunduran diri direksi dikategorikan sebagai pemberhentian sewaktu-waktu yang hanya dapat diputuskan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Wali Kota Bandung.
Selain itu, Pasal 62 PP 54/2017 mewajibkan audit untuk tujuan tertentu sebelum pemberhentian dapat diputuskan.
“Secara hukum, mundurnya direksi bukan sekadar soal surat pernyataan pribadi. Ada audit, ada pertanggungjawaban, ada kontrak kinerja, dan ada aspek kerugian negara yang harus dihitung. Jika prosedur itu diabaikan, potensi masalah hukum bisa muncul,” tegas seorang pemerhati tata kelola BUMD.

Diduga Ikut Seleksi Direksi di DKI Jakarta
Lebih jauh, terungkap bahwa direksi yang bersangkutan sudah masuk ke tahapan 3 besar seleksi Direksi BUMD DKI Jakarta, padahal statusnya masih aktif di Perumda Pasar Kota Bandung. Praktik ini dianggap sebagai bentuk pelecehan administrasi karena tidak melalui mekanisme sepengetahuan Wali Kota selaku KPM.
“Kalau benar masih aktif tapi ikut seleksi di daerah lain, itu sama saja mempertaruhkan martabat Kota Bandung. Integritas seorang direksi dipertanyakan,” ujar seorang pemerhati pasar tradisional.
Kami tidak menutup kemungkinan akan datang langsung ke BUMD DKI Jakarta untuk mengonfirmasi proses seleksi yang sedang berjalan tersebut.
Deretan Masalah yang Belum Tuntas
Pengunduran diri ini tidak hanya soal etik, tapi juga meninggalkan sejumlah persoalan serius yang belum terselesaikan, antara lain:
- Pasar Cihaurgeulis – instruksi relokasi pedagang dan penyelesaian kasus hukum pembangunan pasar mangkrak belum terlaksana.
- Kasus hukum di Polrestabes Bandung – dugaan kongkalikong proyek pasar dan pungutan booking fee masih bergulir.
- Revitalisasi Pasar Cijerah – masalah legalitas aset, tanpa lelang terbuka, pembangunan di lahan dekat sutet, dan diduga tanpa persetujuan KPM.
- Pasar Sarijadi & ITC – masa pengelolaan pihak ketiga habis, belum ada langkah serah terima.
- Pasar Gedebage – pengelolaan berakhir sejak 2021, namun belum ada Berita Acara Serah Terima (BAST).
Konsekuensi Hukum dan Keuangan
Pasal 56 PP 54/2017 menegaskan bahwa setiap direksi menandatangani kontrak kinerja. Jika mundur sebelum target tercapai, konsekuensi finansial tetap melekat. Bila audit menemukan kerugian daerah, direksi wajib bertanggung jawab secara pribadi, bahkan bisa dibawa ke aparat penegak hukum (APH).
Saatnya Transparansi
Pengunduran diri ini harus menjadi alarm peringatan sekaligus momentum evaluasi total terhadap tata kelola BUMD. Wali Kota Bandung selaku KPM tidak boleh diam. Ini bukan sekadar rotasi jabatan, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset strategis daerah.
Masyarakat berhak tahu, jangan sampai ada praktik “lari dari tanggung jawab” atau dalam istilah Sunda disebut “BEAK-BEAK KABUR.”
Rilis joker