
Cianjur, Rabu (10/09/2025) – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diduga semakin marak di wilayah Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Fenomena ini seolah menjadi hal biasa dan tak tersentuh hukum, padahal jelas-jelas merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai.
Sebagaimana diketahui, pelanggaran terkait rokok ilegal diatur dalam beberapa pasal Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007 beserta perubahannya.
Pasal 54: Sanksi bagi pihak yang menjual rokok tanpa pita cukai.
Pasal 55: Mengatur sanksi terkait rokok dengan pita cukai palsu atau pita cukai bekas.
Pasal 56: Melarang peredaran, penimbunan, maupun pengangkutan rokok ilegal.
Modus Peredaran Rokok Ilegal di Sukaluyu
Berdasarkan informasi dari masyarakat, seorang pria berinisial UJ diduga berperan sebagai agen/distributor rokok ilegal di wilayah Desa Tanjungsari, Kampung Bintinu, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Menurut keterangan warga, rokok ilegal tersebut biasanya dikirim menggunakan mobil boks oleh seseorang yang tidak diketahui identitas maupun asalnya. Rokok kemudian diturunkan di rumah UJ, lalu didistribusikan kembali oleh anak buahnya menggunakan mobil Gran Max atau Grandvan boks berwarna putih ke sejumlah warung yang sudah menjadi pelanggan tetap di wilayah Cianjur.
Konfirmasi Aparat & Warga Sekitar
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Sukaluyu mengaku belum mengetahui adanya aktivitas distributor rokok ilegal di wilayah Bintinu, Sukaluyu.
Tim yang mencoba mendatangi rumah UJ di Desa Tanjungsari tidak berhasil menemui yang bersangkutan. Orang tua UJ menyatakan bahwa anaknya memang pernah menjadi distributor rokok ilegal, namun saat ini sudah tidak lagi karena takut berurusan dengan hukum.
Meski demikian, pengakuan sejumlah warga sekitar menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut memang benar adanya dan sudah berlangsung cukup lama. “Memang banyak rokok ilegal di sini. Kalau soal UJ jadi distributor, itu betul adanya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Sukaluyu dan segera melakukan tindakan tegas. “Jangan biarkan peredaran rokok ilegal terus terjadi, karena jelas merugikan negara,” tegas warga.
Rilis ,Dani