
Jakarta 10-09-2025-Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat indikasi adanya upaya pembungkaman terhadap media, termasuk dari segelintir oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Perlu ditegaskan bahwa media bukan sekadar corong informasi, melainkan juga pilar keempat demokrasi yang memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta menjadi wadah partisipasi publik.
Kami menegaskan bahwa:
- Pers adalah lembaga independen yang dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Kebebasan pers dijamin dan dilindungi oleh negara. Setiap bentuk pembredelan, pembungkaman, atau intervensi terhadap kerja-kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum.
- Pasal 4 ayat (2) UU Pers menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dengan demikian, segala bentuk intimidasi, diskriminasi, atau pembatasan terhadap media tidak sejalan dengan konstitusi dan prinsip demokrasi. Media yang berbadan hukum serta terdaftar di Dewan Pers wajib dihormati keberadaannya sebagai bagian dari sistem informasi publik yang sah.

Kami mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga negara, maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia.
Pers yang merdeka adalah syarat utama terwujudnya bangsa yang demokratis, transparan, dan berkeadilan.
Rilis Dani