Beranda Berita Hukum Tunjangan Rumah DPRD Kota Bandung Jadi Sorotan Publik

Tunjangan Rumah DPRD Kota Bandung Jadi Sorotan Publik

15


Bandung, 9 September 2025 – Tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2024, besaran tunjangan perumahan yang diterima anggota dewan mencapai lebih dari Rp50

Rinciannya:

  • Ketua DPRD Kota Bandung menerima tunjangan rumah Rp58 juta per bulan, ditambah tunjangan transportasi Rp16 juta, serta tunjangan lain.
  • Wakil Ketua DPRD menerima tunjangan rumah Rp56 juta per bulan.
  • Anggota DPRD Kota Bandung menerima tunjangan rumah Rp53 juta per bulan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci jumlah gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan.

“Kita langsung ke take home pay saja, tidak terlalu detailkan,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (9/9/2025).

Asep menegaskan bahwa penghasilan anggota dewan tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sebagian dialokasikan untuk kegiatan partai politik, dukungan kepada konstituen, serta aktivitas kemasyarakatan.

“Belum lagi pajak yang besar sekali,” tambahnya.

Terkait kritik atas tingginya tunjangan rumah dan transportasi, Asep menyatakan bahwa seluruh ketentuan sudah sesuai aturan.

“Kita serahkan pada mekanisme yang diatur dalam PP maupun Permendagri. DPRD hanya menjalankan,” tegasnya.


Narasumber:mevin.id

Red, Dani