Beranda Berita Hukum DPD Jawa Barat GANN Soroti Maraknya Penjualan Obat Terlarang Golongan G di...

DPD Jawa Barat GANN Soroti Maraknya Penjualan Obat Terlarang Golongan G di Karasak, Astanaanyar

15

Bandung detikhukum.com, – Yayasan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) dengan tegas menyoroti maraknya penjualan obat-obatan keras golongan G yang terjadi di wilayah Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. Fenomena ini sangat meresahkan masyarakat karena peredaran dilakukan secara terbuka dan bahkan menyasar anak-anak sekolah.

Di kawasan Jalan Astanaanyar, masyarakat melaporkan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Eximer yang dijual bebas tanpa resep dokter. Para pembeli berasal dari berbagai kalangan, mulai dari anak sekolah hingga orang dewasa.

“Kami sangat prihatin, karena banyak korban justru pelajar yang seharusnya dilindungi dari bahaya narkoba dan obat keras. Penjualan terang-terangan ini jelas melanggar hukum dan merusak generasi muda,” tegas perwakilan Yayasan DPD Jabar GANN.

Beberapa warga menyampaikan keresahan karena toko obat tersebut dibiarkan beroperasi, sementara dampak penyalahgunaan obat-obatan golongan G sangat serius, mulai dari ketergantungan, gangguan kesehatan hingga mengancam nyawa.

Tuntutan GANN Jawa Barat

  1. Menutup segera toko-toko obat terlarang yang menjual obat keras tanpa izin.
  2. Mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan razia dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
  3. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, agar setiap pelaku peredaran obat ilegal diberikan sanksi tegas.
  4. Mengajak masyarakat dan pemerintah daerah bersinergi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Kota Bandung.

Sebagai mitra strategis pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, Yayasan DPD Jabar GANN berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat terlarang.

“Kami mendesak Bapak Wali Kota Bandung selaku Ketua Satgas Penanganan Peredaran Obat Terlarang untuk segera bertindak tegas menutup lokasi-lokasi penjualan ilegal ini. Jangan sampai semakin banyak korban berjatuhan,” tambahnya.

Komitmen GANN Jabar

Yayasan DPD Jabar GANN menegaskan komitmennya untuk berada di garis depan dalam mengantisipasi, menolak, dan memberantas peredaran obat terlarang di Jawa Barat, demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

STOPNARKOBA

Rilis, Dani