Beranda Nasional Daerah LSM GEMPUR Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pokir

LSM GEMPUR Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pokir

189

Detikhukum.com-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Umat dan Rakyat (LSM GEMPUR) Aceh Tenggara, Muhammad Kanedy, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk turun tangan dan mengusut secara tuntas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Kanedy menegaskan, dugaan praktik korupsi dalam proyek Pemasangan Lampu Penerangan Tenaga Surya (PTS) di Kabupaten Aceh Tenggara harus segera dibersihkan melalui audit menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Kami mendesak Kejati Aceh agar tidak tinggal diam. Dugaan mark up harga dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek-proyek dana Pokir ini harus diselidiki secara serius. Jangan ada lagi permainan dalam penggunaan uang rakyat,” tegas Kanedy.

Data Proyek Tahun Anggaran 2023

Berdasarkan dokumen yang diperoleh LSM Gempur, terdapat enam paket pekerjaan Pemasangan Lampu Penerangan Tenaga Surya (PTS) pada tahun 2023 dengan total nilai kontrak miliaran rupiah.
Proyek tersebut dikerjakan oleh beberapa perusahaan, antara lain PT. Makmur Cahaya Semesta, PT. Made Karya Indo, CV. Sentosa Asia Wahidtama, dan PT. General Energi Aceh.
Harga satuan lampu bervariasi antara Rp14,9 juta hingga Rp21,8 juta per unit.

Data Proyek Tahun Anggaran 2024

Sementara untuk tahun 2024, terdapat empat paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp4,487 miliar, seluruhnya dikerjakan oleh CV. Gemilang Jaya Elektrindo.
Harga satuan untuk setiap unit lampu tercatat sebesar Rp22,44 juta.

Temuan LSM Gempur

Hasil investigasi tim LSM Gempur menemukan sejumlah kejanggalan serius, di antaranya:

Dugaan mark up harga lampu PTS yang jauh di atas standar pasar;

Ketidakkonsistenan spesifikasi teknis, termasuk ukuran rip plate dan tiang lampu yang berbeda dari dokumen kontrak;

Pondasi tiang lampu tidak seragam dan tidak presisi, menimbulkan potensi bahaya bagi masyarakat;

Penentuan lokasi pemasangan yang sembarangan, tanpa studi kelayakan maupun standar teknis;

Paket pekerjaan dimasukkan ke e-katalog sebelum titik lokasi pemasangan ditentukan, dan lokasi diperoleh dari koordinator pemilik Pokir.

Menurut Kanedy, seluruh proyek tersebut menggunakan sumber dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang dialokasikan melalui Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRA dan dikerjakan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi rakyat berhak tahu kemana uang Otsus itu mengalir. Jika benar ada permainan harga dan proyek fiktif, Kejati Aceh wajib memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat — baik dari legislatif, pihak dinas, maupun rekanan,” ujar Kanedy.

LSM Gempur menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

“Kami siap menyerahkan seluruh dokumen pendukung, data kontrak, dan hasil investigasi lapangan kepada Kejati Aceh sebagai bukti awal adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Pokir,” pungkasnya.

Sumber berita:
LSM GEMPUR Aceh Tenggara
Jl. Kutacane – Media Bintang Bhayangkari

Editor:detikhukum.com