Beranda Nasional Diduga Ada Penyimpangan Proyek Tebing Sungai Lawe Alas, Media detikhukum.com Rekomendasikan Pengawasan...

Diduga Ada Penyimpangan Proyek Tebing Sungai Lawe Alas, Media detikhukum.com Rekomendasikan Pengawasan Diperketat

204

Detikhukum.com-Kutacane, Aceh Tenggara — 11 Oktober 2025
Proyek pembangunan pengendalian banjir dan perkuatan tebing Sungai Lawe Alas (lanjutan) Hulu WS Alas di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menuai sorotan tajam. Proyek strategis nasional dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.977.746.000 ini dikerjakan oleh CV. Alfatir selaku kontraktor pelaksana dan CV. Centrina Engineering sebagai konsultan pengawas teknis.

Investigasi lapangan yang dilakukan oleh Media detikhukum.com melalui Kepala Perwakilan Aceh, Sulmi Rahman, menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan teknis dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.

Temuan menunjukkan bahwa material bronjong digunakan dari hasil pengambilan langsung di sekitar lokasi proyek dengan menggunakan alat berat. Praktik ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak kerja, sehingga berpotensi menurunkan kualitas dan ketahanan struktur pengaman tebing, yang berfungsi menahan derasnya arus Sungai Lawe Alas saat banjir.

“Kami telah mendokumentasikan bukti-bukti di lapangan. Ada indikasi kuat bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis. Karena itu, kami merekomendasikan agar pengawasan dari instansi terkait diperketat dan dilakukan secara terbuka,” tegas Sulmi Rahman, Kaperwil detikhukum.com Aceh, Jumat (11/10).

Sulmi menekankan bahwa proyek ini menyangkut keselamatan masyarakat di sepanjang bantaran Sungai Lawe Alas, sehingga harus dilaksanakan dengan profesionalitas, transparansi, dan integritas tinggi.

“Setiap rupiah dari uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Ini bukan proyek biasa — ini proyek kemanusiaan. Bila terdapat indikasi penyimpangan, kami akan terus mengawal dan mengungkap fakta di lapangan,” ujarnya menegaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek dan konsultan pengawas belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, beberapa pekerja yang ditemui di lokasi enggan memberikan komentar terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Proyek ini berada di bawah tanggung jawab SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera I Banda Aceh, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender.

Sebagai media nasional, detikhukum.com menegaskan komitmennya untuk terus memantau proyek-proyek strategis negara, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan dan keselamatan masyarakat.

“Kami akan terus mengawasi, mengawal, dan melaporkan setiap perkembangan kepada publik. Ini adalah tanggung jawab moral kami untuk memastikan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya,” pungkas Sulmi Rahman dengan nada tegas.

Rilis: kaperwil Aceh
Suami Rahman