Bandung, detikhukum.com —
Ketua Forum Pengemudi Jawa Barat (FPJB), Agus Juber, mengajak seluruh anggota FPJB untuk hadir dan mendengarkan secara langsung penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Bapak Ucok Palurian Tamba, S.H., M.H. dari LBH BAPEKSI Kabupaten Bandung.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran hukum kepada para pengemudi di wilayah Jawa Barat agar lebih memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta dapat melindungi diri dari potensi pelanggaran hukum dalam aktivitas sehari-hari sebagai pengemudi.
Ketua FPJB, Agus Juber, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh Ketua komunitas pengemudi yang telah hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini.

“Terima kasih kepada seluruh Ketua komunitas yang telah hadir dalam acara penyuluhan hukum di FPJB. Semoga ilmu yang disampaikan oleh narasumber menjadi bekal berharga bagi kita semua dalam menjalani profesi sebagai pengemudi,” ujar Agus Juber.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Bapak Ucok Palurian Tamba, S.H., M.H., dari LBH BAPEKSI, yang telah berbagi pengetahuan hukum secara terbuka dan mendalam.
“Kami atas nama FPJB dan seluruh anggota mengucapkan banyak terima kasih atas penyuluhan yang bermanfaat ini. Mohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyediaan fasilitas dan jamuan yang sederhana,” tambah Agus Juber.
Komentar Hukum dan Relevansi Undang-Undang
Penyuluhan hukum ini menekankan pentingnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan profesi pengemudi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pasal 106 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pasal 235: Mengatur tanggung jawab pengemudi terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik secara pidana maupun perdata.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 359: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 360: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (1): Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Pasal 9 ayat (2): Setiap orang berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ini menegaskan bahwa para pengemudi berhak atas kondisi kerja yang manusiawi dan adil.
Penutup
Melalui kegiatan ini, FPJB berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi hukum di kalangan pengemudi, agar dapat bekerja dengan rasa aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi langkah nyata FPJB dalam mewujudkan profesi pengemudi yang beretika, sadar hukum, dan bermartabat di wilayah Jawa Barat.
🟦 Forum Pengemudi Jawa Barat (FPJB)
“Solidaritas, Keselamatan, dan Kesadaran Hukum adalah Kekuatan Kita.”
Rilis: Dani

















