Beranda Berita Hukum Ada Apa dengan Toko Minuman di Pasar Saeran? Penegakan Perda Dipertanyakan

Ada Apa dengan Toko Minuman di Pasar Saeran? Penegakan Perda Dipertanyakan

7

Detikhukum.com

Bandung – Keberadaan toko minuman beralkohol yang telah bertahun-tahun beroperasi di Pasar Saeran, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga kini belum ada tindakan tegas atau penertiban total dari pihak berwenang, meskipun diduga kuat toko tersebut tidak mengantongi izin resmi yang lengkap sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Dalam audiensi yang telah dilaksanakan di Kantor Kecamatan Batununggal, terungkap bahwa toko tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Lebih mengkhawatirkan lagi, baik pihak Kelurahan maupun Kecamatan secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keberadaan toko minuman tersebut di wilayahnya.

“Sudah kami sampaikan bahwa toko itu tidak sesuai dengan peruntukan wilayah dan tidak bisa menunjukkan izin resmi yang lengkap. Namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari dinas terkait,” ungkap salah satu perwakilan Kecamatan Batununggal saat audiensi berlangsung.

Warga sekitar pun menyuarakan kekhawatiran atas dampak sosial dari keberadaan toko tersebut, terutama terhadap anak muda dan ketertiban lingkungan. Ketidaktegasan aparat dalam menegakkan aturan menimbulkan tanda tanya besar: ada apa dengan toko minuman ini?

Masyarakat berharap Pemkot Bandung melalui dinas-dinas terkait dapat segera melakukan klarifikasi, evaluasi, dan bila perlu penutupan terhadap toko tersebut, demi menegakkan aturan dan menjaga ketertiban dan keamanan.

Rilis Dani