Beranda Nasional Desak Kajati Aceh Usut Dugaan Pagu Gelondongan di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara

Desak Kajati Aceh Usut Dugaan Pagu Gelondongan di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara

44


Kutacane, detikhukum.com — Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara diduga melakukan pengadaan melalui metode e-purchasing untuk lima paket proyek dengan pagu gelondongan atau belum terperinci senilai Rp3.545.534.390, menggunakan satu kode Rencana Umum Pengadaan (RUP). Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).

Ketua LSM GEMPUR menilai, setiap paket yang diumumkan dalam RUP harus sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah disusun sebelumnya. “Kode RUP dan kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) wajib terperinci dan diserahkan kepada Pejabat Pengadaan untuk proses selanjutnya. Pengadaan harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.

Menurut GEMPUR, penggunaan pagu gelondongan tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan yang baik karena menyembunyikan detail pekerjaan, anggaran, dan jenis barang/jasa untuk setiap paket. “Pengadaan seperti ini rawan penyimpangan, mark-up harga, atau bahkan kolusi dan korupsi,” tegasnya.

Selain itu, penggunaan satu kode RUP untuk beberapa paket berbeda—bahkan dengan kemungkinan beda mata anggaran—dinilai melanggar ketentuan PBJP. “Setiap paket pengadaan wajib memiliki identifikasi RUP yang spesifik, bukan digabung dalam satu pagu global,” tambahnya.

Dasar hukum yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah terdapat dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus didasarkan pada anggaran yang jelas dan terperinci. Oleh karena itu, penggunaan dana gelondongan dianggap bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan pemerintah.

Hasil konfirmasi detikhukum.com dengan Staf Admin SiRUP Dinas Kesehatan Aceh Tenggara mengungkapkan bahwa angka dalam sistem RUP “memang masih gelondongan.”

“Dasar kami mengklaim itu dari RAB bidang-bidang yang sudah desk dari Kemenkes. Cuma memang dalam SiRUP angka yang kami input itu masih gelondongan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) turut membenarkan bahwa dana gelondongan tersebut belum memiliki rincian yang jelas dan “masih bersifat global.”

Menanggapi hal ini, LSM GEMPUR mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut dugaan penggunaan dana gelondongan dalam proses e-purchasing tersebut.
“Fokus penyelidikan harus pada potensi praktik penetapan harga (mark-up), money politics, kolusi, atau korupsi yang bisa merugikan keuangan negara maupun publik,” tandas Ketua GEMPUR.

Kaperwil:Aceh