Beranda Arsip Hukum Diduga Wali Kota Bandung Gagal Menata pasar Kiaracondong

Diduga Wali Kota Bandung Gagal Menata pasar Kiaracondong

23

detikhukum.com

Bandung, 3 Juli 2025 – Situasi Pasar Kiaracondong semakin memprihatinkan. Aktivitas pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar hingga pukul 08.00 pagi menyebabkan kemacetan parah, mengganggu ketertiban umum, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen dan kapasitas Wali Kota Bandung dalam menata ruang publik dan pasar tradisional dan penumpukan sampah yang menyebabkan bau yang menyengat.

Hingga saat ini, penataan di kawasan Pasar Kiaracondong belum menunjukkan hasil yang signifikan. Jalan-jalan di sekitar pasar masih dipenuhi pedagang kaki lima yang berjualan di luar area resmi, termasuk di jalur badan jalan yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan pemerintah kota dalam menegakkan aturan.

Sejumlah warga dan pengendara mengeluhkan tidak adanya perubahan berarti dari waktu ke waktu. “Setiap pagi pasti macet parah. Trotoar dipakai jualan, jalan dipenuhi gerobak. Ini sudah bertahun-tahun dan tidak ada solusi nyata dari pemerintah kota,” ujar pengunjung pasar, salah satu warga yang setiap hari melintasi kawasan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kritik terhadap Wali Kota Bandung yang dinilai tidak mampu menata dan menertibkan pasar tradisional dengan baik. Padahal, penataan pasar merupakan bagian penting dari wajah kota dan indikator tata kelola pemerintahan yang baik.

Diperlukan langkah nyata, tegas, dan berkelanjutan dari Pemkot Bandung untuk mengatasi persoalan ini, termasuk penataan ulang lokasi berjualan, pengawasan ketat terhadap jam operasional, dan penyediaan fasilitas yang layak bagi pedagang tanpa mengorbankan hak publik.

 

Rilis Dani