Beranda Nasional Daerah DPRD Kota Bandung Terima Empat Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap...

DPRD Kota Bandung Terima Empat Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

18

Bandung, detihukum | DPRD Kota Bandung menerima empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II, melalui Rapat Paripurna yang digelar Selasa (9/9).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H.. Hadir pula Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekretaris Daerah Iskandar Zulkarnain, jajaran OPD, serta anggota DPRD Kota Bandung.

Empat Usulan Raperda:

  1. Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045
    Mengacu pada Perpres Nomor 153 Tahun 2014, bertujuan mengantisipasi bonus demografi dengan lima pilar pembangunan: pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, persebaran dan mobilitas penduduk, serta penguatan administrasi kependudukan.
  2. Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial
    Penyesuaian terhadap regulasi nasional terbaru, khususnya terkait kelembagaan kesejahteraan sosial.
  3. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat
    Menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2019, dengan penekanan pada dinamika sosial, penguatan pengawasan, serta keselarasan dengan peraturan terbaru.
  4. Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual
    Diharapkan menjadi landasan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif secara fisik, mental, maupun sosial.

Tahapan Selanjutnya

Dengan ditetapkannya usulan ini sebagai agenda pembahasan, setiap fraksi DPRD akan menyampaikan Pandangan Umum Fraksi, yang akan ditanggapi oleh Wali Kota Bandung.

Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi menyampaikan bahwa pembahasan empat Raperda tersebut akan dilakukan melalui pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus). Surat permintaan penugasan anggota fraksi ke dalam Pansus akan segera disampaikan pimpinan DPRD kepada ketua fraksi masing-masing.

(Sumber berita humas DPRD)
Rilis, Dani