Beranda Berita Hukum Dua LSM Minta Usut Kasus Dugaan Korupsi yang Dilakukan Perumda & Pihak...

Dua LSM Minta Usut Kasus Dugaan Korupsi yang Dilakukan Perumda & Pihak Swasta terkait Pasar CiroyomDua .

3

Bandung – 29 Agustus 2025, Polemik revitalisasi Pasar Ciroyom Kota Bandung kembali menyeruak ke permukaan. Dua organisasi masyarakat sipil, DPP LSM PMPR Indonesia dan DPP LSM Maung Kaboa Parahyangan, menyampaikan apresiasi sekaligus desakan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk menuntaskan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Perumda Pasar Juara dan pihak swasta mitra kerja.

Surat resmi kedua lembaga tersebut, yang ditandatangani oleh Rohimat (Ketua Umum PMPR Indonesia) dan Gugun Gunadi (Ketua Umum Maung Kaboa Parahyangan), menegaskan bahwa langkah kepolisian dalam membuka penyelidikan kasus ini harus diawasi agar tidak terjadi tebang pilih.

“Kami mengapresiasi langkah penegakan supremasi hukum jajaran kepolisian, khususnya Polrestabes Bandung. Namun, rasa keadilan hanya akan tercapai bila penyidikan tidak berhenti pada pedagang atau paguyuban saja, melainkan juga menyasar jajaran direksi Perumda Pasar Juara, pihak swasta, serta oknum yang terindikasi terlibat dalam praktik kongkalikong,” tegas keduanya dalam pernyataan sikapnya.

Dasar Hukum dan Peran Masyarakat

Desakan tersebut tidak muncul tanpa landasan. Kedua LSM menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan publik diatur jelas dalam berbagai regulasi, mulai dari UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP No. 71 Tahun 2000 tentang Tatacara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat, hingga Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 mengenai percepatan pemberantasan korupsi.

Selain itu, dalam konteks pengelolaan aset negara/daerah, terdapat Perda No. 8 Tahun 2020 tentang Perumda, serta PP No. 6 Tahun 2006 yang mengatur bahwa penetapan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara/daerah harus dilakukan melalui tender terbuka dengan minimal lima peserta, kecuali untuk objek yang bersifat khusus.

Artinya, apabila terdapat praktik penunjukan langsung tanpa alasan hukum yang sah, maka hal itu berpotensi melanggar aturan dan membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Latar Belakang Kasus Pasar Ciroyom

Polemik revitalisasi Pasar Ciroyom mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang disampaikan oleh salah satu paguyuban pedagang pada 12 Mei 2025 kepada aparat penegak hukum. Laporan itu menyoroti dugaan kuat adanya korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kolusi dalam proyek revitalisasi pasar yang melibatkan:

Perumda Pasar Juara selaku BUMD milik Pemkot Bandung,

PT Cahaya Sentosa Indonesia sebagai pihak swasta mitra kerja,

serta sebagian pedagang, baik yang tergabung dalam paguyuban maupun koperasi.

Kasus ini semakin mengemuka setelah Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Ketua Paguyuban Simpar pada 23 Juli 2025. Langkah tersebut menandakan bahwa polisi tengah melakukan verifikasi dan penelaahan lebih dalam terkait dugaan praktik kongkalikong yang menguntungkan segelintir pihak.

Konteks ini diperkuat dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat saat sidak bersama Wali Kota Bandung ke Pasar Gede Bage pada 18 April 2025. Saat itu, gubernur secara terbuka meminta Polda Jabar untuk memeriksa paguyuban serta pihak swasta yang beraktivitas di pasar tersebut.

Desakan kepada Polda Jabar

Dalam pernyataannya, kedua LSM menyampaikan lima poin penting:

  1. Apresiasi kepada jajaran kepolisian, khususnya Polrestabes Bandung, atas langkah awal dalam penyelidikan kasus ini.
  2. Permintaan pengawalan dari Polda Jabar agar supremasi hukum berjalan konsisten di wilayah hukum Jawa Barat, khususnya Kota Bandung.
  3. Pengawasan ekstra terhadap penegakan hukum di Pasar Ciroyom, agar dugaan tindak pidana korupsi tidak dipetieskan.
  4. Larangan tebang pilih, agar pemanggilan tidak hanya menyasar pedagang, melainkan juga direksi Perumda Pasar Juara, pihak swasta, dan karyawan unit pasar yang diduga terlibat.
  5. Pemeriksaan menyeluruh, guna mengungkap potensi praktik kongkalikong yang berimplikasi pada kerugian negara serta merugikan pedagang kecil.

Kisruh Pasar Ciroyom bukan sekadar persoalan antara pedagang, koperasi, dan pengelola BUMD. Kasus ini menyentuh ranah yang lebih serius, yakni potensi korupsi dalam pengelolaan aset publik. Bila aparat penegak hukum gagal menuntaskan persoalan ini, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara.

Sebaliknya, bila Polda Jabar mampu mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan berkeadilan, hal itu akan menjadi preseden positif dalam upaya memberantas praktik KKN di tubuh BUMD dan proyek revitalisasi pasar di Kota Bandung.

Pernyataan Sikap Polda jabar ttgCiroyom

Red, Dani