Detikhukum.com
Tegal, 25 Juni 2025 – Empat mantan karyawan sebuah perusahaan di Kota Tegal, Jawa Tengah, akhirnya bisa bernapas lega setelah berhasil mendapatkan kembali ijazah asli mereka yang sempat ditahan oleh pihak perusahaan. Penyerahan ijazah berlangsung pada Rabu (25/6/2025) di kantor perusahaan dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait.
Proses pengembalian dokumen penting milik karyawan ini difasilitasi oleh LBH GP Ansor Kota Tegal bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal.
Turut hadir dalam proses pendampingan ini, Imam Syafii, S.H., salah satu advokat dari LBH GP Ansor Kota Tegal, yang turut aktif mengawal proses hingga ijazah dikembalikan secara utuh dan profesional.
Penasihat hukum LBH GP Ansor Kota Tegal, Iwan Setiabudi, mengonfirmasi bahwa total ada empat ijazah yang dikembalikan pada hari itu.
“Keempat mantan karyawan tersebut sebelumnya mengadu ke kami karena sejak Mei 2025, ijazah mereka ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Alhamdulillah, hari ini seluruh ijazah telah diserahkan kembali, bahkan gaji yang sempat tertunggak pun sudah dibayarkan oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Salah satu mantan karyawan, Winda, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pendampingan hukum yang diberikan. Ia menjelaskan bahwa sejak awal diterima bekerja, perusahaan mewajibkan para karyawan untuk menyerahkan ijazah asli sebagai syarat bekerja, yang kemudian disimpan tanpa batas waktu yang jelas.
“Saya mewakili teman-teman sangat berterima kasih kepada LBH GP Ansor Kota Tegal yang telah membantu kami mendapatkan kembali hak kami. Ini sangat berarti bagi masa depan kami,” tutur Winda.
Pengembalian dokumen penting seperti ijazah menjadi sorotan serius dalam isu ketenagakerjaan, mengingat praktik penahanan dokumen pribadi karyawan dinilai melanggar hak dasar tenaga kerja dan tidak sejalan dengan prinsip hubungan industrial yang adil.
Red,Dani