Beranda Arsip Hukum Pasar Kiaracondong Disorot: Kumuh dan Semrawut, Perlu Penataan Serius

Pasar Kiaracondong Disorot: Kumuh dan Semrawut, Perlu Penataan Serius

55

detikhukum.com

Bandung, 22 Juli 2025 — Pasar seharusnya menjadi sarana berniaga yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Namun, kondisi Pasar Kiaracondong dinilai memprihatinkan oleh sejumlah pengunjung dan pengguna jalan.

Menurut pantauan dan keluhan masyarakat, wajah pasar kini tampak kumuh dan semrawut akibat keberadaan lapak-lapak liar yang menggunakan terpal plastik dan memadati area depan pasar. Ironisnya, lahan yang seharusnya difungsikan sebagai taman atau area parkir justru dijadikan tempat berdagang, sehingga mengganggu kenyamanan dan keindahan lingkungan sekitar.

“Pasar ini seharusnya jadi tempat yang tertata dan enak dilihat, tapi kenyataannya terlihat kumuh. Area parkir mobil malah dipakai untuk jualan, taman juga tidak jelas keberadaannya. Kesannya dibiarkan begitu saja,” ujar salah seorang pengguna jalan yang kerap melintas di kawasan tersebut.

Masyarakat berharap ada langkah tegas dari pemerintah kota dan pihak pengelola pasar untuk menata kembali area Pasar Kiaracondong agar sesuai fungsi dan fungsionalitasnya, serta menjaga estetika kawasan publik.

Penertiban pedagang liar dan pengembalian fungsi area publik seperti taman dan parkir menjadi penting demi kenyamanan bersama dan citra kota yang bersih dan tertata.

Rilis Dani