
Dengan beredarnya informasi terkait seleksi untuk Jabatan Direktur Utama dan Direktur Operasional dan Bisnis PT. Food Station Tjipinang Jaya ( PERSERODA ) Tahun 2025. Salah satu perusahaan BUMD milik Provinsi Daerah Ibukota Jakarta,dalam tahap seleksi administrasi yang langsung ketahapan berikutnya.
Dalam pengumuman daftar peserta Asessment/Psikotes dalam jabatan Direktur Operasional dan Bisnis, dalam Lampiran Pengumuman Nomor : 635/KG.11 Tanggal : 21 Agustus 2025, dimana ada nama yang lolos ketahap berikut nya adalah 10 peserta yang mengikuti seleksi, dalam daftar sesuai abjad di Poin 7 tercatat nama Eliandi Sumar Dasuki.
Dalam hal tersebut Ketua Umum PMPR Indonesia Rohimat /Joker, mensikapi informasi yang berkembang, menurut Joker bahwa nama Eliandi Sumar Dasuki di atas, sepengetahuan saya masih tercatat sebagai Direktur Operasional di BUMD Kota Bandung yaini Perumda Pasar Kota Bandung, joker menyampaikan memang sebelumnya telah beredar informasi bahwa Sdr. Eliandi mengundurkan diri dari jabatan Direktur Operasional di Perumda Pasar, informasi tersebut beredar beberapa bulan lalu, namu saya sampai saat ini belum mengetahuai, apakah permohonan mundurnya telah di acc oleh Walikota Bandung selaku KPM atau belum nya, saya hanya mengetahui yang bersangkuitan masih menjabat di perumda Pasar sebagai salah satu direksi, Ungkapnya.
Jika yang bersangkutan masih menjabat di Perumda Pasar lalu mengikuti seleksi di BUMD lain, joker menyampaikan sangat di sesalkan, karena pengangkatan Elinandi Sumar Dasuki di perumda Pasar baru berumur 1 ( Satu ) Tahun, dan perumda dalam kondisi terpuruk, bagaimana tanggung jawab yang tertuang dalam fakta intregritas saat pengangkatan sumpa tepo hari tegas Joker.
Pada kesempat ini Ketua Umum PMPR Indonesia memberikan Pandandangan terhadap kejadian di atas, jika yang bersangkutan masih menjabat di perumda pasar dan mendaftar di BUMD Lain, ini adalah pelanggaran, Walikota Bandung selaku KPM tidak bisa membiarkan kejadian tersebut, selai itu Joker menyampaikan poin-poin atas pelanggara tersebut, di antaranya:

- Konflik Kepentingan (Conflict of Interest): Seorang direksi yang masih aktif di satu BUMD memiliki akses ke informasi strategis, rahasia perusahaan, dan strategi bisnis. Mengikuti seleksi di BUMD saingan (atau bahkan di bawah induk yang sama) menciptakan konflik kepentingan yang sangat besar.
- Itikad Tidak Baik dan Ketidakjujuran: Dengan mengikuti assessment, ia diasumsikan telah menyatakan bahwa ia memenuhi semua persyaratan dan tidak terikat dengan perusahaan lain, atau setidaknya telah menginformasikan statusnya. Menyembunyikan status ini adalah bentuk ketidakjujuran.
- Pelanggaran Kesetiaan (Duty of Loyalty): Seorang direksi mempunyai kewajiban fidusia (fiduciary duty) untuk mencurahkan perhatian dan kesetiaannya sepenuhnya kepada perusahaan tempatnya bekerja saat ini. Melamar di perusahaan lain yang sejenis adalah pelanggaran terhadap kesetiaan ini.
Sangsi didasarkan pada beberapa lapisan peraturan, Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerjasama (PK): Sebagai Direksi, ia pasti memiliki kontrak kerja atau perjanjian kerjasama dengan BUMD tempatnya bekerja sekarang. Kontrak ini hampir pasti memiliki klausul yang melarang:
Konflik Kepentingan: Klausul eksplisit yang melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan.
Perjanjian Kerja Ganda: Klausul yang melarangnya bekerja untuk perusahaan lain tanpa izin tertulis dari Pemegang Saham (dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung , Walikota selaku KPM )
Kewajiban Purna-Jabatan: Mungkin ada klausul yang membatasi untuk bekerja pada perusahaan sejenis dalam jangka waktu tertentu setelah masa jabatannya berakhir (non-compete clause), meski penerapannya di Indonesia memiliki batasan tertentu.
Sangsi Moral dan Reputasi berdampak Kehilangan Kepercayaan: Reputasi profesionalnya akan hancur. Dunia BUMD dan BUMN di Indonesia sangat terkoneksi. Perilaku seperti ini akan dengan cepat tersebar dan membuatnya sulit diterima di perusahaan pelat merah manapun di masa depan.dinilai sebagai seorang yang tidak memiliki intregritas dan kesetiaan.
Ketua Umum PMPR Indonesia menyimpulkan, sangsi utama dan paling pasti adalah : - DIDISKUALIFIKASI dari proses seleksi BUMD Jakarta. Yang saat ini bersangkutan mendaftar.
- DIANCAM PHK tanpa pesangon dari BUMD tempatnya bekerja sekarang karena melakukan pelanggaran berat terhadap perjanjian kerja dan kode etik.
- DIMASUKKAN dalam DAFTAR HITAM untuk tidak bisa mengikuti seleksi BUMD di wilayah Provinsi Jawabarat khususnya Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Ketua Umum PMPR Indonesia tidak menutup kemungkinan akan bersurat ke BUMD Jakarta tersebut untuk menanyakan kebenaran seleksi tersebut, dan terpenting untuk Pemerintah Kota Bandung adalah Walikota selaku KPM segera memanggil Direktur Operasional Perumda Pasar untuk di minta keterang atas informasi yang beredar, serta menanyakan rencana mundurnya dari jabatan Direktur Operasional di Perumda Pasar. Tegas Joker.
Red, Dani