Dalam dunia ketenagakerjaan, penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan kerap berujung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Salah satu dinamika menarik dalam proses pembuktian di pengadilan ini adalah peran saksi keluarga. Apakah kesaksian dari anggota keluarga boleh diterima, dan bagaimana praktik di PHI selama ini?
Merujuk pada Pasal 145 HIR, pada dasarnya keluarga sedarah atau semenda dari pihak yang berperkara tidak boleh menjadi saksi. Namun, aturan tersebut memberikan pengecualian khusus untuk perkara yang berkaitan dengan perjanjian kerja atau hubungan hukum perdata antara para pihak. Dengan demikian, dalam perkara ketenagakerjaan, saksi keluarga dapat dihadirkan, mengingat inti perselisihan selalu berhubungan dengan hubungan kerja itu sendiri[5].
Dalam praktiknya, majelis hakim PHI biasanya tetap mendalami hubungan saksi dengan pihak yang berperkara. Jika hubungan darah diakui, keterangan saksi tidak otomatis ditolak, tetapi dievaluasi secara kritis terkait relevansi dan kebenarannya. Hakim akan menilai bobot kesaksian berdasarkan konsistensi cerita dan kecocokannya dengan bukti lain, seperti dokumen perjanjian kerja, slip gaji, atau catatan kehadiran. Keadilan dicapai bukan dengan menolak saksi keluarga, melainkan menilai dengan cermat potensi subjektivitas yang mungkin timbul[1].
Kehadiran saksi keluarga kadang menjadi solusi dari kelangkaan saksi yang bersedia hadir akibat tekanan di lingkungan kerja. Praktik ini tidak hanya memperkaya pembuktian, tetapi juga memastikan fakta-fakta krusial tidak terlewatkan hanya karena keterbatasan saksi dari luar pihak keluarga. Artinya, PHI tetap mengedepankan pencarian kebenaran materiil dan keadilan substantif, sambil melindungi prinsip objektivitas dalam persidangan[1][5].
Kutipan:
[1] ‘Tebang Pilih’ Saksi di Pengadilan Hubungan Industrial https://www.hukumonline.com/berita/a/tebang-pilih-saksi-di-pengadilan-hubungan-industrial—hol21328/
[2] Mahkamah Agu Mahkamah Agung Republik Indo Mahkamah … https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/6615af7fcf5ea2f8c97780f2f39bbfd6/zip/zaebacb1ad1016048ec4313532313037
[3] Keluarga Korban Diajukan Sebagai Saksi di Pengadilan https://www.hukumonline.com/klinik/a/keluarga-korban-diajukan-sebagai-saksi-di-pengadilan-lt55df4fe8812d0/
[4] P U TU S A N Nomor 5/Pdt.Sus–PHI/2024/PN Pal … https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/putusan/2024/2024PN72135-Pdt.Sus-PHI-2024.pdf
[5] SAKSI KELUARGA TERHADAP SEMUA JENIS ALASAN … http://pa-sanggau.go.id/wp-content/uploads/2019/02/SAKSI-KELUARGA-Baru.pdf
[6] Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia https://wplibrary.co.id/sites/default













