Beranda Berita Hukum Satpol PP Bandung Gelar Razia Miras Ilegal di Maleer, Warga Pertanyakan Penegakan...

Satpol PP Bandung Gelar Razia Miras Ilegal di Maleer, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum yang Tak Merata

31

Bandung, 13 Agustus 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Selasa, 12 Agustus 2025, melakukan razia terhadap toko minuman keras (miras) yang beroperasi tanpa izin usaha di kawasan Maleer. Razia ini dilakukan setelah laporan warga dan pengurus RW setempat, yang menegaskan bahwa pihak RW tidak pernah memberikan izin kepada pedagang miras di wilayah tersebut.

RW setempat mengungkapkan, lokasi yang dijadikan toko minuman awalnya merupakan gang akses jalan warga, namun ditutup total dan dialihfungsikan menjadi tempat usaha miras. Dalam audiensi di Kantor Kecamatan Batununggal, Camat Latif mempertanyakan legalitas usaha para pedagang tersebut. Pihak Polsek dan Babinsa Koramil turut hadir dan menanyakan dokumen izin usaha, namun kedua pedagang tidak dapat menunjukkannya.



Audensi di kecamatan Batunggal

Meski audiensi tersebut tidak membuahkan hasil, Satpol PP tetap melakukan razia pada 12 Agustus di Maleer. Namun, warga mempertanyakan mengapa razia tidak dilakukan di lokasi seberang, yaitu wilayah Binong, yang diduga juga terdapat pedagang miras ilegal. Menurut warga, saat razia berlangsung siang hari, toko di Binong dalam keadaan terkunci, namun pada malam harinya mereka kembali berjualan hingga Rabu pagi, 13 Agustus 2025.

Perbedaan penindakan ini menimbulkan kebingungan dan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait konsistensi Satpol PP dalam menegakkan aturan. Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, merata, dan berkelanjutan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan lingkungan.

Rilis Dani

Rajia tanggal 12 Agustus 2025