
Bandung, detikhukum.com 13 Agustus 2025— Yayasan Taruna Bakti hingga saat ini belum memberikan klarifikasi terkait status kepemilikan dan pengembangan lahan seluas 10.710 meter persegi di Jalan A.H. Nasution No. 86, Kampung Panjalu, Kelurahan Cigending, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
Lahan tersebut telah dipasangi papan proyek dengan nama Yayasan Taruna Bakti dan rencana pengembangan “Taruna Bakti University”. detikhukum.com sebelumnya telah mengirimkan permohonan klarifikasi resmi kepada pihak yayasan untuk memastikan pemberitaan yang objektif sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Namun, hingga batas waktu 3 x 24 jam sejak surat permohonan dikirimkan, pihak yayasan tidak memberikan tanggapan.
Pertanyaan yang diajukan kepada Yayasan Taruna Bakti mencakup:
- Kepastian pembebasan lahan untuk pembangunan kampus baru.
- Keabsahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar hukum kepemilikan.
- Dugaan keterlibatan mafia tanah dalam penerbitan sertifikat.
- Potensi tindak pidana penyerobotan lahan yang diklaim yayasan.
- Proses perizinan universitas ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menggunakan lahan diduga bermasalah.
- Keabsahan SHGB Nomor 568 dan Nomor 567 yang menjadi alas hak yayasan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dugaan ketidaksesuaian riwayat dan lokasi sertifikat:
SHGB 568 seluas 8.560 m² berasal dari SHM Nomor 2255 (pengganti SHM Nomor 37/Desa Pakemitan) yang seharusnya berada di Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung, atas Persil Nomor 222 D.III.
SHGB 567 seluas 2.150 m² berasal dari SHM Nomor 2256 (pengganti SHM Nomor 264/Desa Pakemitan) yang seharusnya berada di Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, atas Persil Nomor 51 D.I.
Sementara itu, lahan yang dipasangi plang Yayasan Taruna Bakti diketahui memiliki Nomor Persil 251 D.I., yang berbeda dengan data sertifikat SHGB 568 dan SHGB 567. Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa lahan yang dimaksud berada di lokasi berbeda dengan yang tercantum dalam sertifikat.
Ketidaksesuaian data sertifikat ini memicu spekulasi publik terkait keabsahan kepemilikan lahan oleh Yayasan Taruna Bakti. Dugaan tindak pidana penyerobotan semakin menguat karena lahan yang tercatat dalam sertifikat berbeda lokasi dari lahan yang saat ini digunakan untuk proyek pembangunan kampus.
detikhukum.com menegaskan tetap membuka ruang bagi Yayasan Taruna Bakti untuk memberikan klarifikasi resmi demi pemberitaan yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik. Publik kini menantikan pernyataan terbuka dari pihak yayasan terkait kepemilikan dan rencana pengembangan lahan tersebut.
Rilis, Dani