Beranda Arsip Hukum 2.Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kempas, Polres Inhil Ungkap Modus Penimbunan...

2.Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kempas, Polres Inhil Ungkap Modus Penimbunan hingga Jual Kembali

2
0

TEMBILAHAN,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kecamatan Kempas. Tiga pria ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yang saling berkaitan.

 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Inhil di kawasan Blok B1, Jalan Lintas Samudera, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 16.45 WIB.

 

Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan dugaan praktik pembelian solar bersubsidi dari sejumlah SPBU, penampungan menggunakan jerigen, hingga penjualan kembali dengan harga lebih tinggi.

 

Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Kilometer 8, Jalan Lintas Samudera.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

 

Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai satu unit mobil Mitsubishi L-300 berwarna hitam yang melintas dengan bagian bak tertutup terpal biru. Kendaraan tersebut diduga mengangkut sejumlah jerigen berisi solar.

 

Polisi kemudian membuntuti kendaraan itu hingga memasuki halaman belakang rumah seorang pria berinisial AP (39).

 

Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pemindahan solar dari satu jerigen ke jerigen lainnya. Polisi juga mendapati seorang pria yang baru selesai memindahkan solar dari tangki mobil dump truck ke dalam jerigen.

 

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan tiga pria, masing-masing AP (39), W (40), dan WAS (20).

 

Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga solar bersubsidi tersebut diperoleh melalui pembelian di sejumlah SPBU di wilayah Kecamatan Kempas, kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali kepada pemesan dengan harga lebih tinggi.

 

Dalam salah satu rangkaian transaksi, W alias diketahui menghubungi AP pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 11.30 WIB, untuk memesan sebanyak 20 jerigen solar.

 

Untuk pemesanan tersebut, W disebut telah menyerahkan uang muka sebesar Rp6 juta kepada AP. Sementara sisa pembayaran Rp800 ribu disepakati akan dilunasi setelah seluruh pesanan terpenuhi.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, AP diduga berperan mengumpulkan solar yang diperoleh dari sejumlah SPBU untuk kemudian dijual kembali.

 

Polisi juga mengungkap transaksi lainnya yang melibatkan AP dan WAS.

 

Pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 21.00 WIB, AP diduga menghubungi WAS untuk memesan lima jerigen solar.

 

Dalam transaksi itu, AP disebut telah mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta sebagai pembayaran awal. Sisa pembayaran direncanakan diselesaikan setelah pesanan terpenuhi.

 

Sementara itu, WAS diduga memperoleh solar dengan membeli BBM di SPBU menggunakan satu unit mobil dump truck berwarna kuning tanpa nomor polisi.

 

Solar yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan total 19 jerigen berisi biosolar yang diduga berkaitan dengan dua rangkaian transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Sebanyak 17 jerigen ditemukan dalam penguasaan AP, sedangkan dua jerigen lainnya berkaitan dengan aktivitas pemindahan solar dari tangki dump truck yang diduga dilakukan WAS.

 

Selain BBM, polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

 

Dalam perkara yang melibatkan AP dan W, barang bukti yang diamankan meliputi 17 jerigen biosolar, satu unit mobil Mitsubishi L-300 hitam bernomor polisi BM 9026 BD, dua selang, satu timbangan, satu corong minyak, dua terpal biru, dua telepon genggam, serta lima barcode.

 

Sementara dalam perkara lainnya, polisi menyita dua jerigen biosolar, satu telepon genggam, satu selang, dan satu unit dump truck berwarna kuning tanpa nomor polisi.

 

Seluruh barang bukti tersebut diamankan guna kepentingan penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.

 

Atas pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Inhil menerbitkan dua laporan polisi tertanggal 22 Oktober 2026.

 

Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/A/15/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, disertai Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/69/X/RES.5.2./2026/Satreskrim.

 

Dalam perkara pertama, AP dan W ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan WAS berstatus sebagai saksi.

 

Sementara laporan kedua tercatat dengan nomor LP/A/16/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/70/X/RES.5.2./2026/Satreskrim.

 

Dalam perkara kedua, AP dan WAS ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan W berstatus sebagai saksi.

 

Dengan demikian, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda namun saling berkaitan. AP tercatat sebagai tersangka dalam kedua perkara tersebut.

 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cipta Kerja.

 

Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

 

Satreskrim Polres Inhil masih terus mendalami dugaan praktik penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut, termasuk menelusuri sumber perolehan BBM, rangkaian transaksi, serta peran masing-masing tersangka.

 

Penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan ahli minyak dan gas bumi (migas) guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum.

 

Sejumlah langkah lanjutan turut disiapkan, mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya.

 

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri jalur distribusi dan asal-usul solar yang diperjualbelikan.

 

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Ketiga tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor:Mhd


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan