Detikhukum.com-Data harus menggambarkan kondisi nyata masyarakat, bukan sekadar angka di dalam sistem
Fenomena masyarakat yang secara nyata hidup dalam kondisi serba kekurangan tetapi tercatat dalam Desil 6 hingga 10 dalam sistem data kesejahteraan sosial menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian serius pemerintah.
Pertanyaan masyarakat sederhana, tetapi sangat mendasar:
Jika sebuah keluarga sehari-hari kesulitan memenuhi kebutuhan pangan, memiliki penghasilan tidak tetap, rumah tidak layak, memiliki tanggungan keluarga dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, mengapa dalam sistem justru tercatat pada desil kesejahteraan yang relatif lebih tinggi?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan angka. Di balik data tersebut terdapat hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan sosial secara tepat sasaran.
Desil bukan ukuran tunggal kemiskinan
Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menggunakan sistem desil untuk menempatkan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.
Desil 1 merupakan kelompok dengan posisi kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan posisi relatif paling tinggi. Namun BPS juga menegaskan bahwa desil bukan ukuran absolut kemiskinan dan bukan semata-mata ditentukan berdasarkan penghasilan seseorang.
Penentuan peringkat mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, seperti kondisi tempat tinggal, sumber air, energi untuk memasak, aset, listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga disabilitas. Data tersebut kemudian diolah menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT).
Artinya, satu kondisi saja tidak otomatis menentukan seseorang masuk desil tertentu.
Namun justru di sinilah persoalan pentingnya.
Bagaimana jika data tidak menggambarkan kondisi sebenarnya?
Kondisi ekonomi keluarga dapat berubah sangat cepat.
Seseorang yang beberapa tahun lalu memiliki pekerjaan tetap bisa kehilangan pekerjaan. Pedagang bisa kehilangan modal. Buruh bisa kehilangan pekerjaan. Kepala keluarga dapat meninggal dunia atau mengalami perubahan kondisi yang menyebabkan pendapatan rumah tangga turun drastis.
Sementara itu, apabila perubahan tersebut belum tercermin dalam data yang digunakan, maka hasil pemeringkatan berpotensi tidak menggambarkan kondisi keluarga pada saat data tersebut digunakan.
BPS sendiri mengakui bahwa DTSEN harus terus dimutakhirkan. Pemutakhiran dilakukan melalui berbagai sumber, termasuk data administrasi, sensus dan survei, pemutakhiran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan (ground check), serta informasi yang disampaikan masyarakat.
Dengan demikian, ketika masyarakat menemukan kondisi yang tidak sesuai, persoalannya bukan semata-mata apakah masyarakat tersebut “salah memahami desil”.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah data yang digunakan benar-benar menggambarkan kondisi sosial ekonomi keluarga pada saat ini?
Jangan sampai angka mengalahkan kenyataan
Pemerintah menggunakan DTSEN sebagai rujukan bersama untuk berbagai kebijakan dan program sosial. Karena itu, kualitas data menjadi sangat penting.
Kesalahan klasifikasi dapat memiliki konsekuensi nyata.
Bagi keluarga yang sebenarnya membutuhkan bantuan tetapi berada pada peringkat kesejahteraan yang lebih tinggi, persoalannya bukan hanya munculnya angka “Desil 6”, “Desil 7”, atau bahkan lebih tinggi.
Konsekuensinya dapat berupa tidak menjadi prioritas dalam program perlindungan sosial tertentu.
Karena itu masyarakat berhak mempertanyakan:
Data keluarga kami berasal dari mana?
Kapan terakhir kali data tersebut diperbarui?
Variabel apa yang menyebabkan keluarga kami berada di desil tersebut?
Apakah kondisi ekonomi terbaru keluarga sudah masuk ke dalam perhitungan?
Bagaimana mekanisme koreksi apabila data tersebut tidak sesuai kenyataan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap sistem data pemerintah. Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik agar sistem pendataan semakin akurat.
Pemerintah sendiri membuka ruang pembaruan data
BPS menyebut masyarakat yang menemukan informasi mengenai dirinya atau keluarganya yang tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme yang tersedia.
Saluran yang disebut BPS antara lain Cek Bansos Kemensos, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, dan Cek DTSEN BPS. Namun perlu dipahami, pengajuan pembaruan tidak otomatis membuat desil berubah. Data yang diajukan akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali berdasarkan metode yang berlaku.
Ini berarti masyarakat tidak cukup hanya diberi informasi mengenai angka desil.
Masyarakat juga perlu mendapatkan mekanisme pengaduan yang mudah, transparan, dapat dilacak, dan benar-benar memberikan kesempatan untuk memperbaiki data yang keliru.
Transparansi menjadi kunci
Pemerintah perlu menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka bagaimana proses pendataan dilakukan, kapan data terakhir diperbarui, bagaimana perubahan kondisi ekonomi masyarakat dicatat, serta bagaimana warga dapat membuktikan apabila kondisi di lapangan tidak sesuai dengan data.
Terlebih lagi, BPS menegaskan bahwa desil merupakan peringkat relatif, bukan angka yang secara langsung menunjukkan jumlah penghasilan seseorang.
Karena itu, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap informasi di media sosial yang mencantumkan nominal penghasilan tertentu sebagai batas resmi Desil 1, 2, 3, dan seterusnya. BPS dan Kemensos telah menegaskan bahwa informasi semacam itu tidak dapat dianggap sebagai tabel resmi pemerintah.
Yang dipersoalkan bukan sistem desilnya, tetapi ketepatan datanya
Sistem pemeringkatan dapat menjadi alat penting untuk membantu pemerintah menentukan sasaran kebijakan.
Tetapi sistem yang baik tetap membutuhkan data yang benar, mutakhir dan sesuai dengan kondisi masyarakat.
Jangan sampai keluarga yang hidupnya serba kekurangan hanya mendapatkan jawaban:
«“Di sistem Anda masuk Desil 6.”»
Padahal pertanyaan masyarakat jauh lebih sederhana:
“Apakah pemerintah sudah melihat kondisi kami yang sebenarnya?”
Angka harus membantu pemerintah menemukan masyarakat yang membutuhkan.
Bukan sebaliknya, membuat masyarakat yang membutuhkan justru tidak terlihat.
Oleh karena itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa/kelurahan, BPS dan kementerian/lembaga terkait perlu memastikan mekanisme pemutakhiran dan koreksi data berjalan cepat, transparan dan mudah diakses.
Sebab pada akhirnya, akurasi data bukan hanya persoalan statistik. Ini menyangkut keadilan dalam menentukan siapa yang membutuhkan perlindungan negara.
Rilis: Dani Sumarno
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








