Labuhanbatu.- Skandal dugaan penyelewengan setoran Restribusi sewa alat berat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu masuk dalam tahap proses pemeriksaan dan penyusunan laporan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Irbansus Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.

“” Tadi saya tanya timnya masih proses pembuatan laporan mungkin minggu ini selesai pak “”.
Demikian dikatakan Kepala inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan T Riitonga S.H melalui Ketua tim Irbansus Rizal Hasibuan selaku Ketua tim periksa tentang dugaan penyelewengan uang sewa tiga (3) jenis alat berat yang dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu, kepada awak Jurnalis melalui kompirmasi singkat , melalui via WhatsAap handphone selular Irbansus Rizal Hasibuan, Senin (14/09/2026).

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu melalui Bidang Irbansus Rizal Hasibuan , terhitung Lima belas ( 15 ) hari kerja yaitu sejak tanggal 18 Agustus 2026, telah menerima surat tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu yaitu Kepala organisasi perangkat daerah (OPD ) Haris Tua Siregar S.T selaku pejabat eselon II Kepala dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu yang bertanggungjawab penuh terkait penggunaan, pemakaian dan pengelolaan alat alat berat Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu yang keberadaannya di workshop sebagai nilai Aset kekayaan daerah milik Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Labuhanbatu.
Ada tiga jenis alat berat yang disewakan oleh pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu kepada pihak swasta antara lain, Pertama , alat berat jenis Excavator PC 160 , disewakan kepada pihak swasta didaeah Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Excavator (Beko) disewakan selama Delapan Puluh Tiga (83) hari lamanya kerja alat berat tersebut. Dan, menurut ketentuan, besar sewa alat berat Excavator senilai Rp 2.000.000,- ( Dua juta ) rupiah , perharinya / Delapan jam kerja. Kedua ,adalah alat berat jenis Grader dan Bomag ini disewakan kepada pihak swasta di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT HIJAU PRiAN PERDANA (HPP) yang alamatnya di Desa Sei Rakyat Labuhanbilik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu. Grader dan Bomag kerja di PT HPP Proyek pembetulan jalan didalam Perkebunan Kelapa Sawit milik PT HPP tersebut terhitung sejak tanggal 02 Juli 2026 sampai dengan Akhir Agustus 2026. Artinya, lebih kurang dua bulan lamanya. Sesuai aturan , besar nilai sewa alat berat Grader Rp 1.800.000,+ ( Satu juta delapan ratus ribu ) rupiah perharinya selama Delapan (8) jam kerja. Dan, alar berat Bomag senilai Rp 1.500.000,- ( Satu juta lima ratus ribu ) rupiah perharinya selama Delapan (8) jam kerja..
Ironis, terungkap bau busuk bahwa dokumen berupa surat izin, surat perjalan dinas (SPJ) dan dokumen surat kontrak terkait tiga (3) jenis alat berat tersebut, tidak pernah ada. Dan, Miris lagi , uang sewa alat berat tiga (3) jenis alat berat tersebut tidak disetor oleh Kepala dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Haris Tua Siregar S.T kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu sesuia hasil input data tentang Setoran Restribusi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu terhitung setoran bulan Januari 2026 sampai dengan setoran bulan Juni 2026. Dan, hal itu sesuai dengan data pada kantor Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda. ) Kabupaten Labuhanbatu. Parah, diduga uang hasil sewa tiga (3) jenis alat berat tersebut diduga diselewengkan oleh penjabat Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu untuk kepentingan Pribadi mereka..
Sebab, sampai saat ini dan sudah beberapa kali berita dimedia online muncul ke Publik umum , prarahnya, Kepala dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Haris Tua Siregar S.T, tidak pernah mau dikompirmasi oleh awak Jurnalis dan juga tidak pernah mau menjawab di kompirmasi Jurnalis terkait bau busuk dugaan Penyelewengan sewa alat berat yang saat kasusnya masih dalam proses oleh Irbansus Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut. Yang menyebabkan adanya diduga kerugian negara dan daerah Kabupaten Labuhanbatu sejumlah Ratusan Juta Rupiah..
By penulis (Mora Tanjung).
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








