BANDUNG – Ketua APAK JABAR, R. Yadi Suryadi, mencurigai adanya indikasi kuat potensi korupsi maupun penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan yang disusun secara tergesa-gesa tanpa kajian mendalam, transparansi, serta tanpa melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik yang berkembang terkait kebijakan Sekolah Maung dan pelaksanaan kegiatan Milangkala Tatar Sunda yang saat ini ramai diperbincangkan publik dan mendapat kritik dari sejumlah anggota DPRD Jawa Barat.
Menurut Yadi, kebijakan publik yang lahir tanpa perencanaan matang sangat rentan disusupi kepentingan tertentu dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Ketika sebuah program dibuat terburu-buru tanpa kajian akademik, tanpa transparansi, dan minim pengawasan, maka publik patut curiga ada potensi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik korupsi di balik kebijakan tersebut,” tegasnya.
Ia menilai, terdapat sejumlah indikator yang perlu menjadi perhatian serius aparat pengawas dan penegak hukum.
Pertama, tidak adanya dasar perencanaan yang matang. Kebijakan dinilai lebih berorientasi pada kepentingan pencitraan dan agenda politik dibanding kebutuhan riil masyarakat. Kondisi tersebut membuka peluang pemborosan anggaran, pengadaan yang tidak transparan, hingga penunjukan pihak tertentu secara sepihak.
Yadi mencontohkan alokasi anggaran sekitar Rp2,7 miliar untuk kegiatan Milangkala yang dinilai bersifat seremonial, sementara masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi.
“Di tengah persoalan pendidikan, infrastruktur, dan bantuan sosial yang masih menjadi kebutuhan mendesak masyarakat, penggunaan anggaran besar untuk kegiatan simbolis tentu memunculkan pertanyaan publik,” ujarnya.
Kedua, proses pengambilan keputusan disebut tertutup dan minim partisipasi publik. Kritik yang muncul dari kalangan DPRD menunjukkan adanya kebijakan yang berjalan tanpa pelibatan legislatif, organisasi masyarakat, maupun tenaga ahli terkait.
Menurutnya, situasi seperti ini dapat menghilangkan fungsi kontrol dan membuka ruang praktik-praktik tidak sehat dalam pengelolaan proyek maupun anggaran daerah.
Ketiga, kebijakan yang disusun tanpa perhitungan dampak jangka panjang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah di masa depan. Mulai dari program yang tidak berjalan efektif, pemborosan anggaran, hingga risiko beban keuangan daerah yang semakin berat.
Yadi juga menyoroti dugaan penerapan aturan yang tidak adil atau tebang pilih. Ia menilai terdapat kecenderungan pelanggaran oleh kelompok tertentu tidak ditindak tegas, sementara masyarakat kecil justru mendapat tekanan hukum yang lebih berat.
“Jika benar ada perlakuan berbeda dalam penegakan aturan, maka itu menjadi sinyal buruk bagi tata kelola pemerintahan yang sehat dan bersih,” katanya.
Dalam konteks kebijakan Sekolah Maung, Yadi menilai program tersebut berpotensi mengalihkan anggaran dari kebutuhan pendidikan yang lebih prioritas apabila tidak disusun melalui kajian yang komprehensif dan transparan.
Ia juga mengingatkan bahwa berbagai temuan terkait persoalan pengelolaan keuangan daerah di Jawa Barat harus menjadi alarm serius agar setiap kebijakan publik diawasi secara ketat.
“Jangan sampai kebijakan yang seharusnya untuk kepentingan rakyat justru menjadi celah kepentingan kelompok tertentu. Semua program harus terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” tandasnya.
APAK JABAR meminta aparat pengawas internal pemerintah, DPRD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Menurut Yadi, apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Detikhukum.com
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















