INHIL-Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Muhammadiyah Diakui Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menjadi sorotan publik. Pasalnya, pada papan informasi kegiatan tercantum nilai bantuan sebesar Rp761.368.000, namun nomor Surat Perjanjian Kerja (SPK) tidak terlihat tercantum.
Berdasarkan pantauan di lokasi, program tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung sejak Agustus hingga 31 Desember 2026. Pelaksana kegiatan tercantum P2SP.
Tidak terlihatnya nomor SPK pada papan informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi pelaksanaan kegiatan. Namun, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi maupun penyimpangan anggaran.
Saat dikonfirmasi pada 12 September 2026, Kepala SMP Muhammadiyah Diakui Tembilahan, Zulfahrin, menyebut kondisi sejumlah bangunan sekolah masih membutuhkan perbaikan.
Menurut Zulfahrin, tingkat kerusakan bangunan sekolah diperkirakan mencapai sekitar 65 persen, sedangkan anggaran revitalisasi yang tersedia hanya mampu mengakomodasi sekitar 35 persen dari kebutuhan perbaikan.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak sekolah dan masih memerlukan verifikasi teknis serta dokumen pendukung.
Kepala Sekolah Mengaku Masih Aktif di Dunia Jurnalistik Dalam kesempatan yang sama, Zulfahrin juga menyampaikan bahwa dirinya masih aktif di dunia jurnalistik.โSaya juga masih aktif di dunia jurnalistik,โ ujar Zulfahrin.
Ia juga menyampaikan alasan tetap menjalankan aktivitas tersebut meskipun kini menjabat sebagai kepala sekolah.,Saya kalau meninggalkan dunia jurnalistik rugi, saya mengulangi lagi dari awal. Saya sekarang menjadi kepala sekolah hanya definitif, belum tentu terpilih menjadi kepala sekolah berikutnya,katanya.
Awak Media ini selanjutnya berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua organisasi wartawan di Inhil dan Riau terkait pernyataan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi belum terhubung.
Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program tersebut, terutama terkait administrasi, dokumen kegiatan, penggunaan anggaran, progres pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan diperlukan agar informasi mengenai pelaksanaan program revitalisasi dapat diketahui secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.Berita ini merupakan hasil penelusuran awal di lapangan.Tidak terlihatnya nomor SPK pada papan informasi maupun persoalan lainnya belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau penyimpangan tanpa adanya pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.
Awak Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, P2SP, pelaksana kegiatan, yayasan, maupun instansi terkait sesuai ketentuan jurnalistik.mhd
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







