Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia ( LSM PMPRI) Seram Bagian Timur akan melaporkan sejumlah pihak di Ditkrimsus Polda Maluku atas pemuatan material Galian C ( material batuan ) pada pekerjaan jalan lingkar kecamatan Pulau Gorom.
Kami dari LSM PMPR INDONESIA sudah menyurati PT. ASN untuk mengkonfirmasi terkait dugaan kami, agar pihak perusahaan bisa mengklarifikasi, namun pihak perusahaan tidak merespon, sehingga kami menganggap dugaan kami benar, dan akan melaporkan secara resmi di Ditkrimsus Polda Maluku untuk untuk dilakukan proses penyelidikan.
Berdasarkan surat UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Seram Bagian Timur Dinas Kehutanan Provinsi Maluku No 500.4.3.11/53 perihal pemberhentian Aktivitas Galian C di DAS Wailola Besar dan DAS Wai Fufa, yang di tujukan kepada PT. ASN dan PT.CBSP, tertanggal 4 Desember 2025
maka seharusnya tidak ada lagi aktifis pertambangan, pengelolaan, produksi, pengangkutan maupun penjualan. Namun pada tanggal 30 September 2026, terpantau PT.ASN melakukan aktifitas pengangkutan di kapal Tongkang di pelabuhan kecil desa Sesar, diduga terdapat penjualan material ke Pulau Gorom atas pekerjaan proyek jalan lingkar.
DINAS PU sebagai pihak pengawasan atas pekerjaan proyek tersebut seharusnya melakukan pencegahan terhadap proses jual beli material di PT.ASN, namun terkesan ada pembiaran, dan mengabaikan surat perintah pemberhentian Aktivitas pertambangan dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan dinas Kehutanan Provinsi,
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UU PPLH ) pasal 109 mengatur sanksi pidana bagi kegiatan tanpa izin lingkungan.
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara ( UU Minerba ) penambangan tanpa izin serta penjualan yang tidak berasal dari pemegang izin resmi di ancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda 100 miliar berdasarkan pasal 158 dan pasal 161
Berdasarkan paparan referensi hukum di atas, sangat jelas, sehingga dengan di keluarkan surat pemberhentian sementara Aktivitas pertambangan dari dinas berwenang, maka hukumnya wajib untuk di taati,
Kami sudah mengantungi sejumlah bukti dokumentasi aktifitas pada PT.ASN dan bukti penjualan material d pada pekerjaan jalan lingkar kecamatan Pulau Gorom, dan surat dari UPTD KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN SERAM BAGIAN TIMUR DINAS KEHUTANAN PROVINSI MALUKU.
Maka sepatunya pihak pihak terkait harus bertanggung jawab secara hukum pada pihak berwajib.
Abdu Gafur Rusunrey
Ketua LSM PMPR INDONESIA
Cabang Seram Bagian Timur
Editor: Dani Sumarno
