DetikHukum

Dugaan PLN Icon Plus akan Turunkan Kabel Internet lokal Dipertanyakan: RDP DPRD Inhil Hanya Perintahkan penataan 

TEMBILAHAN, INHIL — Polemik penataan jaringan fiber optik di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali mencuat. Kali ini, dugaan langkah penurunan kabel jaringan internet oleh pihak PLN Icon Plus dipertanyakan karena disebut-sebut merujuk pada hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Inhil Nomor 05/BA/RDPU-DPRD/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026.

 

Persoalannya, isi berita acara RDP tersebut, berdasarkan dokumen yang diperoleh media, tidak secara eksplisit memuat perintah untuk melakukan penurunan kabel milik penyedia internet. Salah satu poin justru menyebut penyedia layanan diminta melakukan penataan secara mandiri dan memberi label pada jaringan fiber optik di Kabupaten Indragiri Hilir.

 

Dalam berita acara tersebut terdapat sejumlah poin kesepakatan, di antaranya:

 

  1. Meminta pemerintah daerah mendata penyedia jasa internet/Internet Service Provider (ISP) dan mitra jual jasa kembali internet, disertai data alamat tempat usaha, PKS, KSO, KLO dan jumlah pelanggan.
  2. Meminta penyedia layanan melakukan penataan secara mandiri serta memberikan label terhadap jaringan fiber optik di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

  3. Untuk pelaksanaan poin pertama dan kedua diberikan waktu selama dua bulan.

  4. Seluruh penyedia internet, operator jasa layanan telekomunikasi dan mitra jual jasa kembali internet diminta segera mengurus surat izin kepada perangkat daerah terkait.

  5. Meminta pemerintah daerah membentuk badan usaha penyelenggaraan jasa jaringan telekomunikasi.

 

Berita acara tersebut tertanggal 15 Juni 2026 dan ditandatangani Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna, S.T., M.Si., bersama pihak-pihak yang hadir, termasuk pelaku usaha penyelenggara internet di inhil

 

Polemik muncul setelah PLN Icon Plus disebut menggunakan hasil RDP tersebut sebagai salah satu dasar untuk meminta penyedia internet melakukan penurunan jaringan pada tiang PLN.

 

Salah satu penyedia internet, di inhil, mengaku keberatan apabila penataan tersebut kemudian dimaknai sebagai kewenangan untuk menurunkan kabel jaringan secara sepihak.

 

Menurut pihak penyelengara internet, substansi RDP yang mereka pahami adalah penataan dan perapian kabel, bukan perintah untuk melakukan penurunan seluruh kabel penyedia internet dari tiang.

 

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima media, pihak PLN Icon Plus disebut telah melayangkan surat peringatan atau somasi kepada salah satu perusahaan internet di inhil dan memberikan waktu tujuh hari untuk melaksanakan klausul yang diminta, termasuk merapikan atau menurunkan kabel sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut.

 

Media kemudian melakukan konfirmasi kepada Aryo, MKP Riau, dari pihak Icon Plus melalui sambungan telepon.

 

Aryo membenarkan bahwa pihaknya telah menyurati salah satu penyelenggara internet.

 

«“Kami telah menyurati salah satu penyelenggara internet harus menurunkan kabel dari tiang internet berdasarkan surat peringatan yang akan dikirimkan sebanyak tiga kali. Kami juga akan menurunkan tim legal kami terkait penurunan kabel yang berada di tiang PLN,” demikian keterangan Aryo sebagaimana disampaikan kepada media.»

 

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lebih jauh: apakah hasil RDP DPRD Inhil memang dapat dijadikan dasar untuk menurunkan kabel, atau hanya menjadi dasar penataan dan perapian jaringan?

 

RDP Disebut Hanya Mengatur Penataan

Jika merujuk pada poin yang tercantum dalam berita acara RDP Nomor 05/BA/RDPU-DPRD/VI/2026, terdapat perbedaan istilah yang cukup penting.

 

Dokumen tersebut menyebut “melakukan penataan secara mandiri dan memberi label”, bukan secara eksplisit memerintahkan “menurunkan kabel”.

 

Perbedaan tersebut menjadi penting karena tindakan menata, merapikan, memberi label, dan menurunkan jaringan dapat memiliki konsekuensi berbeda terhadap operasional penyedia layanan maupun pelanggan.

 

Karena itu, Pemkab Inhil dan DPRD Inhil dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai batas kewenangan dan maksud sebenarnya dari hasil RDP tersebut.

 

Apalagi, jika penurunan kabel dilakukan terhadap jaringan yang masih digunakan pelanggan, terdapat potensi gangguan terhadap akses internet masyarakat, termasuk pelaku usaha, fasilitas pendidikan dan kegiatan pelayanan publik yang semakin bergantung pada konektivitas internet.

 

Publik Soroti Isu Persaingan Usaha

Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan dari publik mengenai persaingan usaha di sektor layanan internet di Inhil.

 

Namun demikian, dugaan adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat tidak dapat langsung disimpulkan hanya dari adanya penurunan atau penataan kabel. Hal tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap dasar hukum, perjanjian, posisi para pihak, akses terhadap infrastruktur, serta dampaknya terhadap persaingan dan konsumen.

 

UU Nomor 5 Tahun 1999 mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta ditujukan antara lain untuk menjaga kesempatan berusaha dan mencegah praktik monopoli.

 

Sementara UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja, mengatur penyelenggaraan telekomunikasi dan aspek perizinannya.

 

Dengan demikian, apabila terdapat dugaan tindakan yang menghambat kegiatan usaha penyelenggara internet lain, persoalan tersebut dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti yang ada, bukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.

 

Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban

Di tengah kebutuhan internet yang semakin besar, Pemkab Inhil juga dituntut memastikan penataan infrastruktur telekomunikasi tidak berujung pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

 

Internet saat ini digunakan masyarakat untuk pendidikan, perdagangan, perbankan, komunikasi, pelayanan pemerintahan hingga berbagai aktivitas ekonomi.

 

Karena itu, penataan kabel semestinya dilakukan berdasarkan aturan yang jelas, transparan, terukur dan tidak menimbulkan perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha.

 

Pemerintah daerah juga perlu memastikan seluruh penyelenggara internet yang beroperasi di Inhil mendapatkan kejelasan mengenai izin, penggunaan infrastruktur, kewajiban penataan jaringan serta mekanisme penertiban apabila ditemukan pelanggaran.

 

DPRD dan Pemda Diminta Jelaskan

Publik kini menunggu penjelasan DPRD Inhil maupun Pemkab Inhil:

 

Apakah berita acara RDP Nomor 05/BA/RDPU-DPRD/VI/2026 memang memberikan dasar untuk menurunkan kabel internet, atau hanya memerintahkan penataan dan pemberian label?

 

Jika memang penurunan kabel memiliki dasar hukum lain di luar hasil RDP, dasar hukum tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir sepihak.

 

Sebaliknya, apabila substansi RDP hanya mengenai penataan dan perapian, maka pelaksanaan di lapangan perlu dipastikan tidak melampaui kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara.

 

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir juga diharapkan tidak hanya berperan sebagai penonton. Pemda perlu memastikan kepentingan masyarakat, khususnya akses internet untuk dunia pendidikan dan pelayanan publik, tetap terlindungi.

 

Sebab, persoalan kabel bukan semata-mata mengenai persaingan antarpenyedia jasa. Di balik jaringan tersebut terdapat pelanggan yang membutuhkan koneksi internet setiap hari.

 

Jangan sampai alasan penataan infrastruktur justru melahirkan persoalan baru: satu pihak merasa memiliki kewenangan, penyedia lain merasa dirugikan, sementara masyarakat pengguna internet yang akhirnya menanggung dampaknya.(Mhd)

Exit mobile version