DetikHukum

Haruskah Mabes Polri Turun Tangan? Dugaan PETI dan Kerusakan Hutan Bodi Disorot, Aktivis M. Fadli Minta Penegakan Hukum Diperjelas

BUOL, GARISSULTENG.COM — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Desa Bodi, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai keberadaan sekitar 11 unit alat berat serta dugaan penebangan pohon untuk pembangunan basecamp dan talang memunculkan desakan agar pengawasan dan penegakan hukum di lokasi tersebut dijelaskan secara terbuka.

 

Aktivis M. Fadli menyoroti pentingnya langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi berdampak terhadap kelestarian hutan.

 

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjut pengawasan di lapangan, terutama apabila sebelumnya telah disampaikan imbauan agar aktivitas ilegal dihentikan.

 

“Imbauan perlu diikuti pengawasan dan tindakan sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganannya secara transparan,” demikian pokok persoalan yang disoroti dalam tuntutan evaluasi tersebut.

 

11 Unit Alat Berat dan Dugaan Kerusakan Hutan Perlu Diverifikasi

 

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan sekitar 11 unit alat berat diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Desa Bodi. Selain itu, terdapat dugaan penebangan pohon untuk membuka akses serta membangun fasilitas pendukung berupa basecamp dan talang.

 

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi langsung, termasuk mengenai jumlah dan status alat berat, kondisi kawasan, legalitas kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab.

 

Apabila ditemukan bukti adanya pertambangan tanpa izin atau penggunaan kawasan hutan yang bertentangan dengan ketentuan, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Namun, keberadaan alat berat maupun seseorang di lokasi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang sah.

 

Temuan 22 Ekskavator Sebelumnya Kembali Menjadi Perhatian

 

Perhatian publik terhadap dugaan PETI di Desa Bodi juga berkaitan dengan informasi mengenai penemuan 22 unit ekskavator yang disebut diumumkan Polda Sulawesi Tengah pada Agustus 2026.

 

Perkembangan tersebut menimbulkan kebutuhan akan penjelasan lebih lanjut mengenai status alat berat, hasil pemeriksaan, dan tahapan penanganan perkara.

 

Adapun informasi mengenai 11 unit alat berat yang kini menjadi sorotan perlu diverifikasi untuk memastikan apakah unit-unit tersebut berkaitan dengan temuan sebelumnya atau merupakan alat berat yang berbeda.

 

Keterangan resmi dari pihak berwenang diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak bersandar pada spekulasi.

 

Aktivis Minta Kapolres Buol dan Kapolda Sulteng Beri Penjelasan

 

Aktivis M. Fadli menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait penanganan dugaan PETI di kawasan hutan Bodi.

 

Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, dan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Rizal Irawan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan pengawasan serta langkah hukum yang telah dilakukan, sesuai kewenangan masing-masing.

 

Publik membutuhkan kejelasan apakah informasi mengenai alat berat, dugaan penebangan pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung pertambangan telah diperiksa oleh petugas.

 

Jika penyelidikan masih berlangsung, informasi mengenai tahap penanganan dapat disampaikan secara proporsional tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.

 

Keterbukaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa kritik publik ditanggapi melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Siapa yang Bertanggung Jawab? Penyelidikan Harus Berbasis Bukti

 

Penelusuran terhadap dugaan aktivitas PETI perlu mencakup asal-usul alat berat, pemilik dan operatornya, pihak yang menguasai lokasi, sumber pembiayaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan indikasi yang didukung bukti.

 

Apabila terdapat bukti yang menunjukkan peran pihak tertentu dalam kegiatan yang melanggar hukum, penyidik dapat mendalaminya sesuai prosedur yang berlaku.

 

Sebaliknya, sebelum terdapat keterangan resmi dan bukti yang memadai, tidak tepat menyimpulkan seseorang sebagai pelaku utama ataupun menyebut pihak tertentu sebagai tersangka.

 

Perlukah Mabes Polri Melakukan Supervisi?

 

Desakan agar Mabes Polri turun tangan menjadi salah satu pertanyaan yang mengemuka dalam persoalan ini.

 

Supervisi atau evaluasi dari tingkat pusat dapat dipertimbangkan apabila terdapat kebutuhan objektif, misalnya kendala dalam penanganan perkara, kebutuhan koordinasi lintas wilayah, atau perlunya pengawasan tambahan.

 

Meski demikian, penanganan perkara tidak otomatis harus diambil alih Mabes Polri. Langkah yang diperlukan perlu disesuaikan dengan perkembangan penyelidikan, kewenangan institusi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Evaluasi diharapkan dapat memastikan proses penanganan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa mendahului kesimpulan penyidik.

 

Penegakan Hukum dan Perlindungan Hutan Harus Berjalan Seiring

 

Dugaan PETI di kawasan hutan Desa Bodi bukan hanya menyangkut persoalan legalitas pertambangan, tetapi juga perlindungan lingkungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

Dugaan pertambangan tanpa izin perlu ditelaah berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara beserta perubahannya. Sementara itu, dugaan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah atau perusakan hutan perlu diperiksa berdasarkan status kawasan, bentuk kegiatan, perizinan, dan bukti yang ditemukan.

 

Penerapan ketentuan pidana harus mempertimbangkan unsur pelanggaran yang terbukti, bukan semata-mata informasi yang beredar.

 

Publik Menunggu Kejelasan

 

Masyarakat kini membutuhkan penjelasan mengenai kondisi terkini kawasan hutan Bodi, status alat berat yang menjadi sorotan, serta perkembangan penanganan dugaan PETI di wilayah tersebut.

 

Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum perlu dilakukan sesuai ketentuan. Jika pemeriksaan masih berjalan, perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik diharapkan tetap diberikan secara proporsional.

 

Bagi aktivis M. Fadli, sorotan terhadap persoalan ini merupakan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

 

Hutan Bodi perlu dilindungi, dugaan pelanggaran harus diperiksa, dan masyarakat berhak memperoleh kepastian berdasarkan fakta serta proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Redaksi Garissulteng.com mendorong Polres Buol, Polda Sulawesi Tengah, dan Mabes Polri memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan PETI tersebut.

 

Catatan Redaksi: Informasi mengenai 11 unit alat berat, dugaan penebangan pohon, serta pembangunan basecamp dan talang masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Garissulteng)

Exit mobile version