HumasDPRD – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru usulan Wali Kota Bandung, dalam Rapat Paripurna, Kamis, 15 Oktober 2026.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan diikuti Anggota DPRD Kota Bandung. Rapat ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, para kepala OPD, serta pimpinan kewilayahan.
Raperda usulan wali kota ini bersumber dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II. Raperda baru tersebut yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening.
Pengarusutamaan Gender
Pada prinsipnya dilihat dari aspek filosofi, Fraksi PKS mendukung penuh semangat Raperda ini dan mewujudkan pembangunan Kota Bandung yang adil, di mana setiap warga negara baik laki-laki maupun perempuan, bebas dari diskriminasi serta memperoleh kesempatan, akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara.
Selain itu dilihat dari landasan Nilai Agama dan Ketahanan Keluarga, Fraksi PKS menekankan bahwa konsep kesetaraan dan keadilan gender dalam konteks Kota Bandung harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan ajaran Islam yang berakar pada keseimbangan (tawazun), keadilan (‘adalah), serta kemitraan sejajar.
Perbedaan peran biologis dan fungsi sosial hendaknya dimaknai sebagai hubungan yang saling melengkapi (complementary) untuk memelihara ketahanan keluarga dan harmoni masyarakat, bukan untuk dipertentangkan.
Dalam rangka Penguatan Payung Hukum Daerah,Fraksi PKS mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bandung yang mengangkat derajat pengaturan PUG dari instrumen Peraturan Wali Kota menjadi Peraturan Daerah guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan mengikat.
Selain itu, PKS mendukung institusionalisasi pelembagaan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) melalui instrumen Gender Budget Statement (GBS) dan 7 prasyarat PUG sebagai komitmen nyata menghadirkan APBD yang berkeadilan.
Adapun beberapa saran masukan untuk Penyempurnaan Raperda ini antara lain sebagai berikut:
Catatan dalam Pendekatan Berbasis Ketahanan Keluarga (Family-Centric Approach), Raperda perlu menegaskan bahwa strategi PUG di Kota Bandung diarahkan untuk memperkuat keharmonisan dan fungsi keluarga.
Sehingga perlu ada penambahan klausul eksplisit mengenai pemberdayaan perempuan rentan, perempuan kepala keluarga (PEKKA), lansia, dan penyandang disabilitas agar program PPRG benar-benar menyasar kelompok marjinal yang paling membutuhkan perlindungan sosial dan ekonomi.
Dalam Penegakan Hukum dan Sanksi Administratif, Raperda tersebut harus memuat sanksi administratif bagi Perangkat Daerah yang lalai atau tidak melaksanakannya agar kewajiban PUG tidak sekadar menjadi imbauan normatif di atas kertas.
Dalam Raperda ini harus adapasal dengan klausul yang mempertegas garis koordinasi dan pembagian peran antara Pokja PUG (fungsi kebijakan dan fasilitasi) dengan Tim Driver (fungsi penjaminan mutu dan pengawasan anggaran) agar tidak menambah beban birokrasi yang berbelit-belit.
Penjelasan Pasal demi Pasal pada bagian Penjelasan Raperda mayoritas hanya mencantumkan keterangan “Cukup Jelas”. Seyogyanya harus dilengkapi Penjelasan Pasal demi Pasal dengan norma autentik dan kriteria operasional untuk meminimalisasi potensi bias tafsir di lapangan.
Pengelolaan Data Terpilah Gender (Pasal 11) harus terhubung dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kota Bandung,agar data terpilah terintegrasi secara real-time dan dapat diakses publik sebagai basis transparansi, riset akademis, dan pengawasan masyarakat.
Berdasarkan catatan dan masukan di atas, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan Menerima dan Menyetujui Raperda tentang Pengarusutamaan Gender untuk dibahas pada tahap selanjutnya di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD, dengan harapan seluruh catatan masukan konstruktif ini dapat diakomodasi demi melahirkan Perda yang aplikatif, adil, serta membawa kemaslahatan bagi seluruh warga Kota Bandung.
Editor:detikhukum.com
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








