Beranda Arsip Hukum Inisial A.S Alias Ahyar Bantah Tudingan Pemberitaan Jual Sabu Didesa Sei Siarti....

Inisial A.S Alias Ahyar Bantah Tudingan Pemberitaan Jual Sabu Didesa Sei Siarti. Pemberitaan Itu Fitnah Dan Hoak.

10
0

Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com -Adanya isu dan dugaan fitnah serta Hoak , melalui pemberitaan di media sosial terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Malindo Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu. Didalam pemberitaan di media sosial tersebut, menuding bahwa insial AS alias Ahyar, 40 tahun warga Dusun Malindo Desa Sei Siarti, masih melakukan aktivitas transaksi peredaran gelap narkoba sabu.

 

“Pemberitaan di media sosial tersebut tidak benar dan memfitnah saya itu. Pemberitaannya itu Hoak Karena tidak chek kebenarannya serta tidak kompirmasi “, ucap Ahyar tegas, kepada awak Jurnalis ini, Senin (05/10/2026) di Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.

 

Bantahan pemberitaan itu disampaikan Ahyar langsung kepasa Wartawan dan mengatakan, bahwa dirinya merasa difitnah dan dirugikan atas adanya pemberitaan yang memuat namanya masih melakukan aktivitas peredaran sabu di Sei Siarti, Panai Tengah.

 

“Saya heran berita yang memuat informasi bahwa saya masih melakukan transaksi sabu, itu fitnah tidak benar”kata Ahyar .

 

Kemudian, kata Ahyar, meski narasi dalam berita tersebut masih berupa tudingan yang belum dapat diverifikasi kebenarannya, dengan pernyataan bahwa ia masih terlibat dalam peredaran sabu di Desa Sei Siarti yang mana , katanya impormasi tersebut bersumber dari masyarakat.

 

“Beritanya menuding saya masih terlibat dalam peredaran sabu. Kalau impomasi dari masyarakat, yang mana masyarakatnya, ayo kita ketemu dan membuktikannya. Saya tidak ada terlibat dalam bisnis sabu disini” sebut Ahyar menantang si pembuat pemberitaan di media sosial, kemaren tersebut.

 

Sebelumnya diketahui, adanya tudingan pemberitaan perihal peredaran sabu di Desa Sei Siarti yang melibatkan disebut berinsial AS atau nama panggilan alias Ahyar. Adapun isu pemberitaan itu berjudul, “Warga Laporkan Dugaan Peredaran Sabu di Desa Sei Arti, Minta Polisi Segera Menindaklanjuti”.

 

Dengan narasi, seorang warga melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang disebut terjadi di wilayah Dusun Malindo, Desa Sei Arti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Dan, dalam laporan tersebut, warga menyebut seorang pria berinisial A.S. (Ahyar S.) diduga masih melakukan aktivitas jual beli narkotika.

 

Dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum dan belum ada konmpirmasi resmi dari kepolisian yang menyatakan insial AS alias Ahyar tersebut sebagai tersangka dugaan narkoba seperti yang ditudingkan..

 

Isu mengenai dugaan keterlibatan Ahyar dalam peredaran sabu di wilayah Desa Sei Arti juga telah muncul dalam pemberitaan lokal pada September 2026 yang lalu , dengan klaim yang bersumber dari pernyataan masyarakat.

 

Namun, klaim tersebut tetap perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum. Dan, warga berkata ” Apakah harus masyarakat yang membawa ke kantor Polisi?.

 

Munculnya laporan tersebut membuat warga mempertanyakan penanganan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.

 

Warga berharap laporan yang disampaikan dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional. Kini masyarakat menunggu respons aparat terkait laporan dugaan peredaran sabu tersebut.

 

“,Apabila terdapat informasi maupun bukti mengenai keterlibatan Ahyar warga Dusun Malindo Desa Sei Siarti dalam peredaran sabu di wilayahnya, masyarakat maupun pihak media dipersilakan menyampaikannya melalui mekanisme yang tersedia agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif “, ungkap masyarkat Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah, kepada wartawan..

 

Sebaliknya, informasi yang belum terverifikasi hendaknya tidak dikonstruksikan sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesan seolah-olah tudingan tersebut telah terbukti, pungkas masyakarat .

By penulis (Mora Tanjung).


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan