Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com .
Menguap bau yang tidak sedap ditubuh organisasi perangkat daerah (OPD) dinas pekerjaan umum penataan ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu hal dimaksud berkaitan dengan alat alat berat berupa Excavator, Grader dan Bomag yang selama ini berada di workshop Dinas PUPR, selalu aset milik Pemkab Labuhanbatu yang dibeli memakai uang negara sumber anggaran pendapatan belanja daerah ( APBD ) Kabupaten Labuhanbatu berserta biaya beban anggaran untuk Pemeliharaan dan Perawatan alat alat berat setiap tahun anggaran berjalan.
Namun, sangat miris mata dan melihat alat alat berat milik aset Pemkab Labuhanbatu tersebut dibawa keluar dari workshop untuk kerja.

“Kalau kerja untuk perbaikan jalan daerah Kabupaten Labuhanbatu yang banyak rusak parah dan berlubang lubang itu, mendingan lagi terbantu warga Labuhanbatu selaku pemakai jalan didaerah. Ini kan tidak gitu, dimana alat alat berat tersebut keluar dari workshop, lalu di sewa sewakan kepada pihak ketiga. Boleh ya boleh sih. Tapi harus adalah hasil Restribusi PAD nya untuk daerah masuk kas. Ini kan kita lihat tidak ada masuk Restribusi nya ke PAD, apa namanya kalau tidak ” korupsi “. Ini Kadis PUPR harus bertanggungjawab penuh selaku kepala OPD nya”.
Demikian dikatakan Kamal Ritonga warga Kabupaten Labuhanbatu yang juga selaku tokoh Pemerhati Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, kepada media Detikhukum.Com, menanggapi tentang berita di media online terkait sewa alat berat dinas PUPR Pemkab Labuhanbatu yang dikelola oleh pihak OPD dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu tidak ada memberikan setoran Retribusi PAD nya, padahal alat berat itu jelas dipakai oleh pihak ketiga (Swasta red). Senin (20/07/2026) kepada wartawan saat diminta tanggapannya.

Menurut Kamal Ritonga, wartawan sebagai sosial control meliput dan mencari serta mengetahui tentang adanya penyimpangan misalnya yang dilakukan pejabat dinas PUPR, apa lagi diketahui ada alat berat aset Pemkab Labuhanbatu disewakan kepada pihak ketiga, namun, setelah di chek oleh wartawan, bahwa Restribusi dari Objek sewa alat berat tersebut hanya 4 per sen pencapian setoran uang yang masuk ke BPKAD dan Bapenda.
“Ininperlu dipublikasi oleh media , sebab ini adalah tentang Pendapataj Asli Daerah (PAD) . Dan, saya rasa Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita pasti sepakat untuk meningkatkan dan menaikan untuk Capai Target PAD diseluruh OPD dan lainya. Gunanya apa, supaya banyak anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kita dari hasil kekayaan kita dan pengelola kita. Saya rasa untuk meningkatkan kan PAD Kabupaten Labuhanbatu pasti Bupati nya mendukung . Jangan seperti ini, cari kesempatan nyolong terus , ada kesempatan nyolong lagi uang Restribusi, bagaimana mau dapat Target PAD kita. Lama lama bisa bangkrut lho Pemerintahannya. Ini wajib diselesaikan Kadis PUPR bertanggungjawab “, ucap Kamal tegas.
Seperti diketahui sebelumnya, ada tiga (3) jenis alat berat Dinas PUPR milik aset Pemkab Labuhanbatu yang keluar dari gudang workshop pada bulan Januari sampai dengan Juli 2026. Pertama Excavator PC 160 PS kerja keluar sewa kepada pihak swasta mulai Januari s/d Juni 2026 dan alat berat Excavator telah kembali ke gudang workshop. Namun, hasil chek data di BPKAD dan Bapenda , setoran Restribusi nya Nihil. Selanjutnya, alat berat jenis Grader dan Bomag. Kedua alat berat ini dikontrakan kepada PT Perkebunan HPP didaerah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu sejak bulan Juni sampai saat ini bulan Juli 2026 dan alat berat tersebut masih aktif kerja perbaikan jalan di Perkebuanan Kelapa Sawit milik PT HPP. Dan, konon Khabar nya, yang kontrak alat berat Grader dan Bomag, disebut sebut bernama Pintu Aman warga Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu. Sebab, perhitungan Pendapatan Asli Daerah dari Restribusi alat berat workshop sesuai data per Januari sampai dengan per Juni 2026 hanya Rp 4 juta dan 19 juta hanya mencapai 4 per sen dari Target Rp 500 juta per tahunnya. Sementara Excavator sewa satu harinya 8 jam kerja sebesar Rp 2 juta , kata sumber orang dalam dinas PUPR Labuhanbatu. Dan, alat berat Grader Rp 1,800.000 perhari 8 jam kerja serta Bomag Rp 1.500.000,- perhari 8 jam kerja . Artinya, sudah bisa saudara perhitungan kan sewa alat berat bila mencapai 80 hari lamanya seperti Excavafor PC 160 PS dan Grader serta Bomag dimaksud.
By penulis (Mora Tanjung).
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















