Beranda Nasional Kadis PUPR Labuhanbatu Cs Diduga Telap Uang Sewa Alat Berat Ratusan Juta.Inspektorat...

Kadis PUPR Labuhanbatu Cs Diduga Telap Uang Sewa Alat Berat Ratusan Juta.Inspektorat Jangan Pilih Kasih Periksa.

1

Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com

Kepala dinas pekerjaan umum penata ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu insial HTS ST diduga “Menelap” uang sewa alat berat , Excavator, Grader dan Bomag.

Pasalnya, hasil konfirmasi awak media kepada pejabat dikantor Bupati Pemkab Labuhanbatu yang membidangi laporan penerimaan Restribusi sewa alat alat berat OPD Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu dan sesuai data bahwa terhitung bulan Januari sampai dengan Juni 2026 jumlah total setorannya hanya sebesar Rp 23.000.000, ( Dua puluh tiga juta rupiah ).

“Rinciannya, bulan Januari, Pebruari 2026, kosong tidak ada setoran. Dibulan, Maret 2026 ada setoran 4 juta.. Dibulan April dan Mei 2026, kosong tidak ada setoran. Dibulan Juni 2026, ada setoran masuk yaitu 19 juta. Artinya, setoran Restribusi sewa alat berat per Januari sampai dengan Juni 2026 jumlah totalnya uang yang kami terima sebesar 23 juta rupiah ” “, terang sumber di kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu dan tidak ingin namanya atau insialnya disebutkan di media ini, Kamis (16/07/2026) kemaren.

Ironisnya, sesuai data dilapangan terkait sewa alat berat tersebut, ada kebocoran uang sewa alat berat tiga (3) jenis tersebut. Pertama sewa alat berat Excavator PC 160 PS, konon disewa oleh warga di Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Khabarnya, Excavator PC160 disewa selama 85 hari. Dan, untuk diketahui bahwa Excavator satu hari kerja hanya Delapan (8) jam satu hari. Harga sewa alat berat jenis Excavator PC 160 PS , satu hari kerja delapan jam seharga Rp 2.000.000,- ( Dua juta rupiah). Dikali selama 85 hari kerja, tentu hasilnya untuk Restribusi PAD Kabupaten Labuhanbatu pastinya meningkat tajam.

Selain Excavator , ada lagi alat berat jenis Grader dan Bomag yang dikontrakkan dengan sewa kepada satu perusahaan perkebunan atau PT didaeah Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Hasil survei tim awak media, kemaren, terlihat dengan jelas ada dua alat berat tersebut bekerja di Perusahaan PT Perkebunan swasta , didaerah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu. Grader dan Bomag aset Pemkab Labuhanbatu tersebut terlihat awak media , kerja kan jalan PT Perkebunan tersebut.
Kononnya, ke dua alat berat di PT tersebut , sejak bulan Juni sampai saat ini bukan Juli 2026. Sebab, diketahui bahwa , uang sewa alat berat di PT tersebut, khabarnya telah dibayar kepada Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu sesuai kontraknya.
“Menurut keterangannya, sewa nya diawal sudah dibayar kan oleh Kontraktor di PT tersebut kepada Dinas PUPR Labuhanbatu”, beber sumber awak media ini.

Diketahui , sesuai Perda Pemkab Labuhanbatu, sewa alat berat jenis Grader senilai Rp 1.800.000,.- dan Bomag senilai Rp 1.500.000,,-. Mirisnya, setoran Restribusi sewa alat berat workshop pada OPD Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu yang masuk setorannya ke KAS daerah Kabupaten Labuhanbatu dengan jumlah total seluruh nya hanya senilai Rp 23.000.000, ( Dua puluh tiga juta rupiah). Dan, ada dugaan sisa nya diduga di Telap Kadis PUPR Kabupaten Labuhanbatu dengan Cs nya. Sayangnya, Kadis PUPR inisial HTS ST, berulangkali Dikonfirmasi tidak menjawab konfirmasi wartawan.
By penulis (Mora Tanjung).


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.