Beranda Arsip Hukum KASATPOL PP JABAR DAN KOTA BANDUNG DAN DLH BESERTA JAJARAN KECAMATAN MENERTIBANKAN...

KASATPOL PP JABAR DAN KOTA BANDUNG DAN DLH BESERTA JAJARAN KECAMATAN MENERTIBANKAN BANGLI DI BUNDARAN CIBIRU DENGAN HUMANIS.

5
0

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat melaksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan liar (bangli) serta lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Bundaran Cibiru, Kota Bandung.

Sebelum kegiatan penertiban dilaksanakan, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrachman, S.AP., M.A.B., memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan penertiban harus mengedepankan pendekatan humanis, profesional, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Arahan serupa disampaikan Kepala Satpol PP Kota Bandung, Drs. H. Bambang Sukardi, M.Si. Ia mengingatkan jajarannya agar menjalankan tugas secara tegas, tertib, dan terukur, tanpa mengesampingkan sikap santun serta penghormatan terhadap masyarakat.

PENATAAN KAWASAN DEMI KETERTIBAN UMUM DLH HADIR.

 

Penertiban di kawasan Bundaran Cibiru merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata fasilitas umum agar dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

 

Penggunaan badan jalan dan trotoar untuk kegiatan perdagangan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kota Bandung memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sebagai salah satu landasan pengaturan aktivitas PKL.

 

Penataan tersebut diharapkan mampu menciptakan kawasan yang lebih tertib, bersih, indah, serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan dan pejalan kaki.

 

ASPIRASI WARGA: BUNDERAN CIBIRU PERLU DITATA

 

Penataan kawasan Bundaran Cibiru juga mendapat perhatian dari masyarakat. Sejumlah warga menyampaikan harapan agar kawasan tersebut tidak lagi terkesan semrawut akibat penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.

 

Warga berharap pemerintah dapat melakukan penataan secara berkelanjutan, sehingga aktivitas perdagangan tetap memperhatikan ketertiban lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.

 

Selain persoalan PKL dan bangunan liar, masyarakat juga menyampaikan adanya dugaan aktivitas penjualan minuman keras (miras) di sejumlah warung atau kios di kawasan tersebut.

 

Aspirasi ini diharapkan menjadi perhatian instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan. Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terverifikasi.

PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL HARUS SESUAI ATURAN

 

Pemerintah Kota Bandung memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

 

Regulasi tersebut menjadi landasan dalam pengawasan pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Apabila ditemukan tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi persyaratan perizinan maupun ketentuan lainnya, masyarakat berharap instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.

 

MASYARAKAT APRESIASI PENATAAN, PENGAWASAN HARUS BERKELANJUTAN

Upaya penataan kawasan Bundaran Cibiru diharapkan tidak berhenti pada kegiatan pembongkaran dan penertiban semata. Pengawasan secara berkelanjutan diperlukan agar fasilitas umum tidak kembali digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan.

 

Di sisi lain, pelaksanaan penertiban harus tetap memperhatikan pendekatan humanis, hak-hak masyarakat, serta prosedur hukum yang berlaku.

 

Ketegasan pemerintah dalam menegakkan peraturan perlu berjalan beriringan dengan komunikasi yang baik kepada masyarakat.

 

Dengan penataan yang konsisten, pengawasan yang berkelanjutan, dan kerja sama seluruh pihak, kawasan Bundaran Cibiru diharapkan menjadi lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandung.

 

Rilis:DETIK HUKUM


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan