Beranda Nasional Lagi, Dua Orang Pelaku Narkotika Ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu BB...

Lagi, Dua Orang Pelaku Narkotika Ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu BB Seberat 3,21 Gram Bruto.

3

Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com

Kembali lagi, tim satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu berhasil tangkap dua orang lelaki yang diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika diwilayah Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 3,21 gram bruto, dijalan lintas Sumatera dusun N8 Desa Pematang Seleng, pada Jumat (17/07/2026) pukul 18.50 wib.



Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Polda Sumatera Utara yang dipimpin Kanit I Ipda Pol Sastrawan Ginting S.H beserta Aiptu Sumedi, Aipda Putra Wira Siregar S.H, Brigpol Indra Pradipta dan Brigpol Yudi Septiawan S.H, mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya di jalan lintas Sumatera tepat nya di SPBU N8 sering terjadinya transaksi narkotika, Kemudian tim melakukan penyelidikan dan menemukan 1 (satu) orang mencurigakan tim langsung mengamankan dan memeriksa, dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 3.21 gram bruto yang berada pada pelaku bernama Gilang Susilo Pratama,20 tahun warga dusun suka mulia selatan Desa Pondok Baru Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu. Dan, atas keterangan Pelaku, bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik saudara Richo Hadiwijaya alias Koko untuk dijual..

Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Richo Hadiwijaya alias Koko yang saat itu keberadaan tidak jauh dari lokasi penangkapan pelaku Gilang Susilo Pratama

Atas keterangan pelaku Richo Hadiwijaya alias Koko 21 tahun warga dusun Sidodadi Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu itu menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang di peroleh dari seseorang laki laki bernama AB yang masih dalam lidik satres Narkoba Polres Labuhanbatu..

Barang bukti yang turut diamankan oleh tim opsnal Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu dari kedua orang Pelaku terbaru berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 3.21 gram bruto. 1 (satu) buah kotak rokok Club X .1 (satu) lembar tissu.. 1 (satu) unit Sp. Motor Mega pro warna Hitam BK 2667 WAA dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna biru Ungu.

Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.
By penulis (Mora Tanjung).


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.