INHIL — Dugaan adanya lahan desa yang diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak perusahaan kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemda Inhil) dinilai perlu segera melakukan pemeriksaan terhadap pemerintah desa dan seluruh dokumen yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan lahan desa yang masuk dalam penguasaan atau kepentingan perusahaan. Selain itu, muncul pula dugaan adanya permainan oknum dalam proses penguasaan maupun jual beli lahan kepada pihak perusahaan.
Persoalan ini dinilai tidak cukup hanya dijawab dengan keterangan lisan. Legalitas lahan, riwayat penguasaan tanah, administrasi desa, dokumen kelompok tani hingga koperasi yang berkaitan dengan lahan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.
Melihat belum adanya pemeriksaan yang komprehensif, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengambil langkah akan menyurati Kementerian Desa untuk meminta penelusuran dan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, mengatur mengenai pengelolaan aset desa. Sementara pengelolaan aset desa juga diatur melalui Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
Apabila benar terdapat tanah desa yang dialihkan atau diperjualbelikan kepada perusahaan/perantara Perusahaan tanpa mengikuti prosedur yang dipersyaratkan, maka hal tersebut perlu diperiksa karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.
Namun, ada atau tidaknya pelanggaran tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses yang objektif.
Ketua PPWI Inhil, Rosmely, meminta agar pemeriksaan tidak hanya pada kepala desa, tetapi juga seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Dokumen yang perlu ditelusuri antara lain riwayat tanah, legalitas lahan, dokumen aset desa, SK kelompok tani, dokumen koperasi, berita acara, keputusan desa, serta dokumen lain yang berkaitan dengan proses pengalihan atau pemanfaatan lahan oleh perusahaan.
Menurut PPWI, pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, siapa pemilik atau penguasa awal lahan, bagaimana riwayat penguasaannya, siapa yang menerbitkan atau mengesahkan dokumen, apakah kelompok tani dan koperasi benar-benar memiliki legalitas, serta atas dasar apa lahan tersebut kemudian dapat masuk dalam penguasaan atau kepentingan perusahaan.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami meminta dokumen diperiksa. Kalau memang semuanya benar dan sesuai aturan, silakan dibuktikan melalui dokumen. Kalau ada yang tidak sesuai, tentu harus ada tindak lanjut,” ujar Rosmely.
Untuk mendapatkan penjelasan dari pemerintah daerah, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kadis PMD Inhil, Yuliargo melalui WhatsApp.
Dalam pesan balasannya, Yuliargo menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di rumah orang tua dan nanti akan menelph
on
“Askm ie Buk Meli, saya lagi di rumah orang tua. Nanti saya telpon.” ujarnya.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Kadis PMD tidak ada menghubungi awak media.
PPWI berharap persoalan ini tidak berhenti pada janji klarifikasi. Jika dokumen lengkap dan proses penguasaan lahan telah sesuai aturan, pemerintah dapat menjelaskannya secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat tentu berharap ada tindakan sesuai kewenangan.
Sebab, persoalan tanah desa bukan perkara kecil. Ketika lahan desa diduga berpindah penguasaan kepada pihak perusahaan, yang dipertaruhkan bukan hanya status tanah, tetapi juga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.(tim)
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








