Beranda Arsip Hukum Masyarakat Kabupaten Paluta Melakukan Aksi Penyetopan Operasional PT. TINDOAN BUJING

Masyarakat Kabupaten Paluta Melakukan Aksi Penyetopan Operasional PT. TINDOAN BUJING

14
0

Kabupaten PALUTA. Detikhukum.Com

Masyrakat desa Aek Simanat, desa Padang Malakka dan desa Simundol Kampung kembali melakukan aksi di PT. Tindoan Bujing yang terletak di desa Aek Simanat dan Padang Malakka, desa Simundol Kampung Kecamatan Dolok Sigompulon, Kab.uparen Paluta Provinsi Sumatera Utara.

 

Aksi di pimpin oleh Breen Saragih (BS ) di mulai dari keberangkatan di iringi kumandang Azan, kemudian, langsung mendirikan kemah dan melakukan upacara Hari Sumpah Pemuda. Karena aksi ini bertepatan dengan Peringatan Sumpah Pemuda, kemudian massa aksi

lanjut menuju kantor Perusahaan dan menyampaikan berbagai tuntutan khususnya menyetop seluruh Operasional PT. Tindoan Bujing. Karena di nilai telah merampok dan menguasai tanah ulayat masyarkat secara ilegal selama lebih dari 35 tahun lamanya

 

Alamsyah Rambe, SH. M.H dan Tamren Siregar, SH, M.H selaku penasehat hukum menyatakan :

Putusan MK 138/PUU-XIII/2015 dan Putusan Uji Materil terhadap UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Secara garis besar dalam puusan tersebut bahwa, “Perusahaan yang tidak ada HGU dan IUP secara bersamaan adalah tindakan Ilegal”, ucap Alamsyah Rambe, Rabu (28/10/2026) dalam aksi tersebut.

 

Sebelumnya, masyarakat desa Aek Simanat dan desa Padang Malakka serta desa Simundol Kampung telah melakukan Rapat Paripurna (Musyawarah Adat Bersama) dengan seluruh masyarakat desa Aek Simanat, Padang Malakka dan Simundol Kampung, bahwa dalam rapat tersebut melahirkan keputusan diantara nya sebagai berikut :

  1. Setop seluruh operasional PT. Tindon Bujing yg tidak memiliki izin, HGU.

  2. Menolak seluruh Rekomendasi Gugus tugas Reforma Agraria (GTRA) Forkopimda PALUTA.

  3. Kembalikan Tanah Ulayat Masyarakat.

 

Adapun Camat Dolok sigompulon beserta Polres Kabupaten Paluta hadir sekitar pukul 15.00 wib, dan menyampaikan agar masyarakat tetap kondusif dan menunggu tindak lanjut dari Rekomendasi GTRA Kabupaten Paluta.

 

Namun seluruh masyarakat menyahuti secara bersama-sama dan menyatakan “MENOLAK SELURUH REKOMENDASI GTRA ATAS PT. TINDOAN BUJING”. Alasannya, karena nasyarakat menilai bahwa tak satu poin pun rekomendasi itu yang menguntungkan bagi masyarakat, bahkan Rekomendasi itu bentuk sikap penghianatan bagi seluruh masyarakat.

 

Breen Saragih ( BS ) menegaskan bahwa, Perusahaan harus angkat kaki dari tanah kami ini, jika ada pihak yang ingin melarang atau membubarkan perkemahan ini dengan berbagai ancaman pidana dan sebagainya.

 

“”Seluruh elemen masyarakat tidak takut atas ancaman apapun, bahkan di pidana secara bersama-sama seluruh masyarakat ditiga ( 3 ) desa ini pun siap. Jangankan Pidana, masyarakat menegaskan… bahkan lebih baik kami mati disini. Silahkan kalian kuburkan kami semua di tanah nenek moyang kami ini. Kami sudah siap mati untuk memperjuangkan tanah ulayat kami ini “, ucap tegas Breen Saragih.

By penulis (Mora Tanjung).


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan