Bandung -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan melanggar ketentuan penutupan usaha pariwisata pada Hari Besar Keagamaan. Petugas juga menyegel sebuah toko penjual minuman beralkohol.
Dalam operasi monitoring dan pemeriksaan yang digelar Senin, 15 Juni 2026 malam, petugas menemukan beberapa lokasi masih beroperasi meski telah ada surat edaran penutupan dari Pemerintah Kota Bandung.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, pengawasan dilaksanakan sebagai upaya menegakkan aturan sekaligus menjaga ketertiban dan kondusivitas Kota Bandung selama peringatan hari besar keagamaan.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bandung tentang penutupan usaha pariwisata pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2026. Kami memonitor untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Bambang.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 23.30 WIB itu melibatkan personel Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung serta unsur bantuan kendali operasi (BKO) TNI dan Polri.
Petugas mendatangi sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pengawasan. Salah satu lokasi yang ditemukan masih beroperasi di kawasan Talaga Bodas. Saat pemeriksaan sekitar pukul 21.35 WIB, petugas mendapati tempat hiburan tersebut beroperasi.
Atas temuan tersebut, petugas menegur dan memerintahkan pengelola untuk segera menghentikan seluruh kegiatan operasional. Selain itu, identitas penanggung jawab diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Pengelola juga dijadwalkan menghadap penyidik Satpol PP pada Kamis, 18 Juni 2026.
Selanjutnya, petugas mendatangi sejumlah THM di Jalan Mohammad Toha sekitar pukul 21.59 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, tempat tersebut sedang dalam proses penutupan setelah sebelumnya melaksanakan aktivitas operasional.
Satpol PP kemudian mengamankan identitas penanggung jawab dan memanggil yang bersangkutan untuk menghadap penyidik dengan membawa seluruh dokumen perizinan usaha.
Sementara itu, di lokasi Pijat Queen yang juga berada di kawasan Mohammad Toha, petugas memastikan tempat usaha tersebut dalam kondisi tutup dan tidak ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan.
Selain pengawasan terhadap tempat hiburan malam, Satpol PP juga menemukan sebuah toko penjual minuman beralkohol yang berada di sekitar kawasan Jalan Mohammad Toha. Saat diperiksa sekitar pukul 22.20 WIB, petugas memastikan toko tersebut tidak memiliki izin yang sah.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 28 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan. Selain mengamankan identitas penanggung jawab, Satpol PP juga melakukan penyegelan terhadap tempat usaha sebagai langkah penegakan hukum.
“Terhadap toko minuman beralkohol yang tidak memiliki izin, kami melakukan penyegelan tempat usaha dan mengamankan barang bukti berupa 28 botol minuman beralkohol. Penanggung jawab usaha juga akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP,” kata Bambang.
Pada akhir kegiatan, petugas juga memeriksa sejumlah tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Sulanjana. Hasilnya, seluruh lokasi yang diperiksa dalam kondisi tutup dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Bambang menegaskan, Satpol PP akan terus mengawasi dan menegakan aturan terhadap seluruh pelaku usaha yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah, khususnya pada momentum hari besar keagamaan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan sekaligus upaya menjaga ketenteraman masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Pengawasan akan terus dilakukan dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebagai informasi, operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 004-Disbudpar/2026 tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2026.(rob)**
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















