Oleh : Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M.
MAJALAHHUKUM.COM — Dari kejauhan, pagar itu tampak seperti garis tipis yang membelah laut. Namun, ketika nelayan mendekat, garis tersebut berubah menjadi barisan bambu yang memanjang puluhan kilometer, menghalangi lintasan perahu dan memaksa mereka memutar lebih jauh untuk mencapai daerah tangkapan ikan.
Tidak ada papan proyek yang menjelaskan siapa pemiliknya. Tidak ada informasi terbuka mengenai izin, pelaksana pembangunan, sumber pembiayaan, atau tujuan pemagaran. Negara, pada mulanya, juga tidak memberikan satu jawaban yang utuh.
Kementerian Kelautan dan Perikanan berbicara mengenai pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Pemerintah daerah mempertanyakan kewenangan. TNI Angkatan Laut mengerahkan personel untuk membongkar pagar. Kementerian ATR/BPN semula menyebutnya sebagai persoalan dalam “rezim laut”.
Lalu ditemukan sesuatu yang mengubah seluruh arah perkara: ratusan bidang bersertifikat di kawasan yang bersinggungan dengan pagar laut.
Sejak saat itu, persoalannya tidak lagi sekadar siapa yang menancapkan bambu. Pertanyaannya berubah menjadi jauh lebih serius: bagaimana ruang yang secara fisik tampak sebagai laut dapat digambarkan sebagai bidang-bidang tanah, dimasukkan ke dalam dokumen perpajakan, diperjualbelikan, diperiksa oleh aparat desa dan pertanahan, kemudian diterbitkan sertifikat hak atas tanah?
Kasus pagar laut Tangerang memperlihatkan bahwa mafia tanah tidak selalu bekerja dengan menduduki tanah orang lain. Dalam bentuk yang lebih canggih, ruang dapat diubah melalui dokumen: laut menjadi daratan, batas bergeser di atas peta, identitas warga digunakan sebagai pemohon, dan suatu keadaan yang tidak ditemukan di lapangan memperoleh kehidupan hukum di dalam administrasi negara.
- Pagar yang Tumbuh ketika Negara Tidak Hadir
Keberadaan pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang sebenarnya telah diketahui sebelum persoalan itu menjadi perhatian nasional. Ombudsman Republik Indonesia menyebut pagar telah terpantau sejak Agustus 2024, ketika panjangnya diperkirakan sekitar tujuh kilometer. Dalam beberapa bulan, pagar tersebut berkembang hingga mencapai sekitar 30,16 kilometer.
Bentangan itu melintasi kawasan pesisir sejumlah kecamatan dan desa di Kabupaten Tangerang. Bagi masyarakat nelayan, pagar bukan sekadar pemandangan yang janggal. Ia mengubah jalur melaut, menambah konsumsi bahan bakar, memperpanjang waktu tempuh, dan menciptakan risiko keselamatan.
Pada Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar karena tidak ditemukan izin pemanfaatan ruang laut. Ombudsman juga menyatakan tidak memperoleh bukti bahwa pembangunan tersebut telah mengantongi persetujuan lingkungan. Pemerintah kemudian menegaskan bahwa pagar itu bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional. Temuan awal tersebut disampaikan dalam pemeriksaan lapangan Ombudsman pada 15 Januari 2025.
Pagar mulai dibongkar oleh TNI Angkatan Laut bersama nelayan pada 18 Januari 2025. Beberapa hari kemudian, pembongkaran dilanjutkan secara terkoordinasi dengan melibatkan KKP, Polairud, Bakamla, pemerintah daerah, dan unsur maritim lainnya. KKP menyatakan operasi gabungan mengerahkan ratusan personel serta armada laut untuk membongkar pagar yang melintasi wilayah pesisir sejumlah desa. Keterangan tersebut dapat dibaca dalam laporan resmi KKP mengenai pembongkaran pagar laut Tangerang.
Pada Februari 2025, pembongkaran utama sepanjang sekitar 30 kilometer dinyatakan selesai. Sisa pagar di beberapa titik kembali dibongkar pada April 2025.
Pembongkaran fisik itu penting, tetapi dilakukan setelah pagar tumbuh berbulan-bulan. Karena itu, keberhasilan mengangkat bambu dari laut tidak dapat menghapus pertanyaan mengenai keterlambatan negara.
Bagaimana struktur sepanjang puluhan kilometer dapat dibangun tanpa pengawasan efektif? Siapa yang memasok material, tenaga kerja, perahu, dan biaya? Mengapa pagar baru diperlakukan sebagai masalah besar setelah menjadi sorotan nasional? Instansi mana yang seharusnya mendeteksi kegiatan tersebut sejak bentangannya masih tujuh kilometer?
Ombudsman kemudian memperkirakan ribuan nelayan terdampak dengan kerugian ekonomi mencapai puluhan miliar rupiah. Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa keterlambatan pengawasan bukan sekadar persoalan koordinasi birokrasi. Ia menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat pesisir.
- Dari “Rezim Laut” Menuju Arsip Pertanahan
Ketika polemik mulai membesar, Nusron Wahid menjelaskan bahwa selama objeknya berada di laut, persoalan tersebut masuk rezim kelautan dan bukan kewenangan pertanahan.
Dalam batas tertentu, penjelasan itu benar. Kegiatan pemagaran, reklamasi, pendirian bangunan, atau pemanfaatan ruang di wilayah perairan memang tunduk pada hukum kelautan, pesisir, tata ruang, dan lingkungan hidup.
Namun, batas kewenangan tersebut runtuh ketika ditemukan produk administrasi pertanahan pada kawasan yang sama.
Pada 19 Januari 2025, ATR/BPN mengumumkan hasil pemeriksaan awal. Kementerian menemukan 263 bidang bersertifikat HGB dan 17 bidang bersertifikat hak milik di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Dari 263 bidang HGB tersebut, 234 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan.
Temuan itu diumumkan melalui keterangan resmi ATR/BPN mengenai investigasi sertifikat di kawasan pagar laut.
Jumlah 280 bidang tersebut kemudian menjadi titik awal pemeriksaan. Kementerian menyatakan akan membandingkan dokumen penerbitan, peta bidang, hasil pengukuran, serta data garis pantai dari berbagai periode. Nusron juga menyebut perlunya koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial untuk memastikan posisi bidang terhadap garis pantai.
Penemuan sertifikat tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh sertifikat palsu atau seluruh objeknya sejak awal berupa laut. Akan tetapi, penemuan tersebut membuat ATR/BPN tidak lagi dapat berlindung di balik pemisahan “rezim laut” dan “rezim darat”.
Begitu peta pendaftaran tanah, surat ukur, keputusan pemberian hak, dan buku tanah berada di dalam sistem BPN, kementerian mempunyai tanggung jawab untuk menjelaskan bagaimana produk itu dilahirkan.
- Sertifikat di Perairan Tidak Selalu Ilegal—Tetapi Syaratnya Ketat
Pernyataan bahwa “sertifikat tidak boleh berada di laut” terdengar sederhana, tetapi tidak sepenuhnya menggambarkan hukum pertanahan Indonesia.
PP Nomor 18 Tahun 2021 membuka kemungkinan pemberian hak atas tanah di wilayah perairan, sepanjang didasarkan pada perizinan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan kelautan dan perikanan. Pengaturannya juga terdapat dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Peraturan tersebut memungkinkan pemberian hak untuk penggunaan tertentu yang memang harus berada di wilayah pesisir atau perairan, misalnya bangunan bagi kepentingan umum, permukiman masyarakat adat atau tradisional, bangunan pengaman pantai, pembangkit tenaga listrik, serta kegiatan lain yang memperoleh izin sesuai tata ruang dan peraturan kelautan.
Hak atas tanah juga dapat diberikan pada tanah hasil reklamasi apabila proses reklamasi, pembentukan tanah, penetapan status, tata ruang, pengelolaan lingkungan, dan perizinannya telah dipenuhi.
Karena itu, keberadaan air di atas suatu bidang pada saat ini tidak otomatis membuktikan bahwa sertifikat tersebut ilegal. Setidaknya terdapat tiga kemungkinan hukum yang harus dibedakan.
Pertama, objeknya benar-benar berupa tanah ketika hak diterbitkan, tetapi kemudian hilang atau terendam akibat abrasi, perubahan alam, atau peristiwa lain. Keadaan seperti ini berkaitan dengan rezim tanah musnah dan memerlukan penetapan administratif.
Kedua, objeknya merupakan kawasan perairan yang secara hukum dapat digunakan untuk bangunan atau kegiatan tertentu karena telah memperoleh izin kelautan, persetujuan tata ruang, dan persyaratan lain yang diwajibkan.
Ketiga, objeknya sejak awal bukan tanah yang dapat diberikan hak, tetapi digambarkan sebagai daratan melalui data, surat, peta, atau pemeriksaan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Perkara Kohod harus ditempatkan dalam salah satu atau kombinasi dari ketiga kategori tersebut berdasarkan dokumen dan pemeriksaan lapangan—bukan hanya berdasarkan foto udara terkini.
Pada saat bersamaan, hukum pesisir tidak boleh digunakan untuk menciptakan penguasaan tertutup yang memutus akses masyarakat. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi membatalkan konstruksi Hak Pengusahaan Perairan Pesisir karena dinilai dapat mengubah wilayah pesisir menjadi bidang penguasaan eksklusif serta mengancam akses masyarakat tradisional. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak melarang setiap hak di kawasan pesisir, tetapi menegaskan bahwa ruang laut tidak boleh diperlakukan seperti komoditas tanah biasa yang dapat dikapling tanpa perlindungan kepentingan publik.
Dengan demikian, pertanyaan hukum terhadap sertifikat di Kohod bukan hanya apakah bidang itu sekarang tertutup air. Pemeriksaan harus menjawab keadaan objek ketika hak diterbitkan, dasar penguasaannya, riwayat perubahan fisik, izin pemanfaatan ruang laut, kesesuaian tata ruang, metode pengukuran, serta siapa yang menyatakan bahwa objek tersebut benar-benar ada.
- Garis Pantai Menjadi Garis Penentu
Pada 24 Januari 2025, Nusron mengumumkan pembatalan awal terhadap 50 sertifikat. Pemeriksaan kemudian diperluas dengan membandingkan koordinat bidang terhadap garis pantai.
Pada 21–22 Februari 2025, ATR/BPN menyampaikan hasil yang lebih besar. Dari 280 bidang di Desa Kohod, sebanyak 58 bidang disebut berada di sebelah darat atau di dalam garis pantai, sedangkan 222 bidang berada di luar garis pantai. Sebanyak 209 sertifikat dinyatakan telah dibatalkan, sementara 13 bidang masih diperiksa karena sebagian objeknya bersinggungan dengan garis pantai. Perkembangan tersebut diberitakan dalam laporan ANTARA mengenai pembatalan 209 sertifikat.
Angka 209 berasal dari 192 sertifikat HGB dan 17 sertifikat hak milik yang pada tahap itu dinyatakan telah dibatalkan.
Namun, garis pantai bukan garis yang sepenuhnya statis. Abrasi, sedimentasi, pasang surut, pembangunan tanggul, reklamasi, dan perubahan bentang alam dapat menggesernya. Oleh karena itu, penggunaan garis pantai untuk membatalkan hak harus disertai penjelasan mengenai tahun data yang digunakan, metode penetapan, akurasi koordinat, serta kesesuaiannya dengan keadaan objek ketika sertifikat diterbitkan.
Nusron menyatakan kementeriannya membandingkan data sejak 1982 hingga 2024. Pendekatan historis tersebut tepat, tetapi hasil perbandingannya perlu dibuka agar masyarakat dapat menilai apakah bidang memang tidak pernah ada, pernah ada lalu musnah, atau berubah akibat kegiatan manusia.
Publik juga perlu mengetahui apakah seluruh 222 bidang yang disebut berada di luar garis pantai memiliki kondisi yang sama. Bidang yang seluruhnya berada di perairan berbeda secara hukum dari bidang yang hanya sebagian bersinggungan dengan garis pantai. Sertifikat yang lahir dari kesalahan pemetaan berbeda dari sertifikat yang didasarkan pada dokumen fisik palsu. Keduanya sama-sama dapat dibatalkan, tetapi jalur pertanggungjawabannya tidak identik.
- Delapan Pegawai Dihukum, tetapi Sistem Belum Terjelaskan
Pemeriksaan internal ATR/BPN menghasilkan sanksi berat terhadap delapan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Enam orang dibebaskan atau diberhentikan dari jabatan, sedangkan dua lainnya dijatuhi sanksi berat.
Mereka mencakup pejabat yang pernah memimpin kantor pertanahan, pejabat di bidang survei dan pemetaan, serta anggota Panitia A—panitia yang bertugas memeriksa data fisik dan data yuridis dalam proses pemberian hak. Keterangan mengenai sanksi tersebut disampaikan Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR dan diberitakan ANTARA pada 30 Januari 2025.
Sanksi internal menunjukkan bahwa kementerian menemukan pelanggaran serius. Namun, informasi yang disampaikan kepada publik belum cukup untuk menjelaskan sifat masing-masing pelanggaran.
Apakah pegawai hanya lalai memeriksa keadaan fisik? Apakah koordinat dimasukkan secara keliru? Apakah mereka mengetahui bahwa objek berada di laut? Apakah terdapat dokumen yang dimanipulasi sebelum masuk ke kantor pertanahan? Apakah pemeriksaan lapangan benar-benar dilakukan? Adakah perintah dari atasan atau intervensi pihak di luar struktur formal?
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi yang terlibat dalam proses pengukuran juga diperiksa. Nusron menyatakan izin surveyor dapat dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran prosedur. Namun, sampai artikel ini disusun, penjelasan terbuka mengenai hasil audit teknis terhadap setiap peta bidang belum tersedia secara lengkap.
Dalam perkara pertanahan, kesalahan pengukuran bukan persoalan kecil. Peta dan koordinat merupakan fondasi yang menghubungkan keadaan fisik dengan buku tanah. Apabila fondasi tersebut tidak benar, sertifikat yang tampak sah secara administratif dapat berdiri di atas objek yang tidak pernah ada.
- Mengapa Angka Penyelesaian Berubah?
Salah satu persoalan penting dalam penanganan pagar laut adalah perubahan angka dan kategori yang disampaikan pemerintah.
Pada Februari 2025, publik memperoleh gambaran bahwa 209 dari 280 sertifikat telah dibatalkan, 58 bidang berada di dalam garis pantai, dan 13 bidang masih ditelaah.
Namun, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada September 2025, Nusron menyampaikan klasifikasi berbeda. Sebanyak 210 bidang dengan luas sekitar 303,47 hektare disebut telah dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak. Sebanyak 50 bidang seluas sekitar 74,77 hektare dibatalkan, terdiri atas 38 bidang HGB dan 12 bidang hak milik. Perkembangan itu diberitakan dalam laporan mengenai penyelesaian bidang pagar laut pada September 2025.
Pelepasan sukarela dan pembatalan merupakan dua perbuatan hukum yang berbeda.
Pembatalan berarti pemerintah menyatakan produk administrasi tidak dapat dipertahankan karena alasan hukum tertentu. Pelepasan sukarela berarti pemegang hak menyerahkan haknya kepada negara. Konsekuensi, alasan, dan makna pertanggungjawabannya tidak sama.
Apabila suatu sertifikat sejak awal mengandung cacat administrasi atau didasarkan pada objek yang tidak ada, mengapa penyelesaiannya dilakukan melalui pelepasan sukarela? Apakah pelepasan dipilih untuk mempercepat penyelesaian? Apakah pemerintah tetap menetapkan adanya cacat? Apakah pelepasan tersebut menghapus kemungkinan pertanggungjawaban terhadap proses penerbitan sebelumnya?
Jumlah 210 bidang yang dilepaskan ditambah 50 bidang yang dibatalkan menghasilkan 260 bidang. Artinya, masih terdapat 20 dari 280 bidang awal yang tidak tercakup dalam dua kategori itu, setidaknya berdasarkan ringkasan yang diumumkan kepada publik.
Kementerian perlu menerbitkan rekonsiliasi bidang per bidang. Daftar tersebut seharusnya memuat nomor hak, pemegang hak, luas, tanggal penerbitan, posisi terhadap garis pantai, dasar penguasaan, hasil pemeriksaan, serta status akhir—dibatalkan, dilepaskan, dinyatakan tetap berlaku, atau masih disengketakan.
Tanpa rekonsiliasi tersebut, publik hanya menerima angka yang berubah, tetapi tidak dapat memeriksa perjalanan hukum setiap bidang.
- Bagaimana Laut Menjadi Daratan di Atas Kertas
Penyidikan pidana membuka lapisan lain dari perkara pagar laut.
Empat orang kemudian diadili: Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Menurut dakwaan penuntut umum, para terdakwa terlibat dalam pembuatan dokumen yang menggambarkan kawasan perairan sebagai bidang daratan. Jaksa menyebut adanya 203 Surat Keterangan Tanah Garapan bertanggal 20 Juni 2022 dengan luas keseluruhan sekitar 300 hektare. Identitas warga digunakan sebagai pihak yang seolah-olah menguasai bidang, kemudian dokumen tersebut dipakai untuk mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan.
Dakwaan juga menguraikan dugaan transaksi tanah, penggunaan dokumen oleh perantara, dan pembayaran dalam jumlah besar. Rangkaian dakwaan itu diberitakan dalam laporan persidangan perkara Kepala Desa Kohod.
Di sinilah pentingnya membedakan dokumen perpajakan dari bukti hak.
SPPT-PBB bukan sertifikat dan bukan bukti kepemilikan tanah. Dokumen tersebut menunjukkan adanya objek yang dicatat untuk kepentingan perpajakan. Girik, letter C, surat garapan, atau surat keterangan desa juga bukan hak atas tanah yang lahir secara otomatis. Dokumen-dokumen itu hanya dapat menjadi bagian dari riwayat penguasaan yang harus diuji kebenarannya melalui pemeriksaan fisik dan yuridis.
Namun, ketika dokumen desa, data perpajakan, peta ukur, berita acara Panitia A, dan keputusan pemberian hak saling menguatkan, rangkaian administrasi itu dapat menghasilkan sertifikat.
Di situlah letak bahayanya. Sebuah informasi yang tidak benar tidak lagi berdiri sebagai satu surat palsu. Ia bergerak dari kantor desa ke instansi pajak, dari surveyor ke kantor pertanahan, kemudian memperoleh bentuk akhir sebagai hak yang terdaftar dalam sistem negara.
Pada 13 Januari 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta kepada masing-masing terdakwa. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan tersebut diberitakan dalam laporan ANTARA mengenai vonis perkara pagar laut.
Putusan itu membuktikan adanya pertanggungjawaban pidana pada tingkat pelaksana dokumen. Namun, ia belum otomatis menjawab seluruh rantai kepentingan di balik pemagaran dan penerbitan hak.
Siapa yang menggagas pengumpulan identitas warga? Siapa yang membiayai penyusunan dokumen, pengukuran, dan proses administrasi? Siapa penerima manfaat ekonomi terakhir? Apakah rangkaian dokumen tanah berhubungan langsung dengan pembangunan pagar, atau keduanya merupakan kegiatan berbeda yang bertemu pada lokasi yang sama?
Empat putusan pidana tidak dengan sendirinya memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
- Sanksi Kelautan dan Putusan yang Tidak Memeriksa Pokok Perkara
Selain proses pidana, KKP menjalankan pemeriksaan administratif terhadap pembangunan pagar tanpa izin pemanfaatan ruang laut. Puluhan orang dimintai keterangan. KKP kemudian menyebut Arsin dan Tarsin sebagai pihak yang bertanggung jawab secara administratif serta menjatuhkan denda sekitar Rp48 miliar.
Keputusan administratif itu digugat melalui peradilan tata usaha negara. Namun, perkembangan perkaranya harus dibaca secara hati-hati.
Pada Januari 2026, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menguatkan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dalam salah satu perkara, pengadilan menilai jalur gugatan yang digunakan tidak sesuai dengan kompetensi setelah ditempuh upaya administratif. Salinan Putusan Nomor 321/B/2025/PT.TUN.JKT menunjukkan bahwa pengadilan tidak masuk sepenuhnya ke pemeriksaan pokok mengenai siapa yang sesungguhnya membiayai atau memerintahkan pembangunan pagar.
Karena itu, putusan tersebut tidak tepat dibaca sebagai pembuktian final bahwa seluruh fakta dalam keputusan KKP telah diuji dan dibenarkan pengadilan. Gugatan yang tidak dapat diterima karena persoalan prosedural berbeda dari putusan yang menilai serta menolak seluruh dalil pada pokok perkara.
Nuansa ini penting agar proses peradilan tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luas daripada yang benar-benar diputus hakim.
- Perusahaan Pemegang HGB dan Batas Kesimpulan Hukum
Agung Sedayu Group mengakui bahwa PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan terafiliasi yang memegang sebagian besar HGB di kawasan tersebut. Namun, kelompok usaha itu menyatakan bidang HGB tidak mencakup seluruh bentangan pagar dan proses perolehan hak dilakukan sesuai ketentuan. Perusahaan juga membantah terlibat dalam pembangunan pagar laut. Tanggapan tersebut diberitakan ANTARA dalam klarifikasi perusahaan mengenai kepemilikan HGB.
Sampai batas penelusuran artikel ini, tidak terdapat putusan pidana yang menyatakan perusahaan tersebut terbukti membangun pagar laut atau memerintahkan pemalsuan dokumen. Fakta bahwa suatu perusahaan memegang sertifikat di kawasan yang dipersoalkan tidak otomatis membuktikan perusahaan itu membiayai pagar.
Namun, pengakuan kepemilikan HGB tetap melahirkan pertanyaan uji tuntas.
Dokumen apa yang diperiksa sebelum perusahaan memperoleh bidang? Apakah perusahaan melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan objek merupakan daratan? Siapa yang memperkenalkan atau menawarkan bidang tersebut? Bagaimana perusahaan menilai surat garapan dan SPPT-PBB yang menjadi bagian dari riwayat objek? Apakah harga transaksi mencerminkan tanah darat, tambak, lahan pesisir, atau kawasan yang masih berupa perairan?
Pertanyaan tersebut tidak boleh berubah menjadi vonis tanpa bukti. Namun, ia juga tidak dapat dianggap selesai hanya dengan pernyataan bahwa sertifikat diperoleh secara legal. Legalitas formal sertifikat justru merupakan inti yang sedang diuji.
- Pagar Laut Bukan PSN
Kawasan pagar laut sering dikaitkan dengan pengembangan PIK 2 dan proyek Tropical Coastland karena kedekatan wilayah serta hubungan sejumlah perusahaan pemegang hak.
Akan tetapi, objek-objek tersebut tidak boleh disatukan tanpa dasar hukum.
Pada Januari 2025, pemerintah menyatakan pagar laut bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional. Tropical Coastland pada saat itu memang tercantum sebagai PSN, tetapi status proyek tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pagar dibangun untuk kepentingan proyek tersebut.
Pada September 2025, Tropical Coastland dikeluarkan dari daftar PSN melalui Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025. Pencabutan status PSN itu juga tidak dapat diperlakukan sebagai bukti retroaktif bahwa proyek bertanggung jawab atas pagar atau sertifikat bermasalah.
Hubungan korporasi, lokasi, rencana pengembangan, dan manfaat ekonomi dapat menjadi arah pemeriksaan. Namun, kesimpulan hukum harus bertumpu pada aliran dana, instruksi, kontrak, komunikasi, penguasaan manfaat, dan dokumen operasional—bukan hanya kedekatan geografis atau dugaan publik.
- Satu Ruang, Terlalu Banyak Pemerintah
Pagar laut Tangerang memperlihatkan kelemahan negara yang bekerja dalam kotak-kotak kewenangan.
KKP mengurus ruang laut dan perizinan pemanfaatannya. ATR/BPN mengurus pengukuran serta hak atas tanah. Pemerintah provinsi mempunyai kewenangan tertentu atas wilayah pesisir. Pemerintah kabupaten mengelola tata ruang darat dan administrasi daerah. Pemerintah desa menerbitkan surat mengenai riwayat penguasaan. Badan pendapatan daerah mencatat objek pajak. Instansi lingkungan mengurus persetujuan lingkungan. Aparat penegak hukum menangani dugaan pidana.
Secara formal, setiap lembaga mempunyai tugas. Namun, tidak ada sistem yang segera menghentikan rangkaian ketika surat tanah menggambarkan laut sebagai daratan.
Apabila data garis pantai KKP, BIG, pemerintah daerah, dan ATR/BPN terintegrasi, sistem seharusnya memberikan peringatan ketika suatu bidang tanah berada di luar garis pantai. Apabila penerbitan SPPT-PBB wajib diverifikasi secara geospasial, ratusan objek pajak tidak seharusnya lahir hanya berdasarkan surat pengantar. Apabila pemeriksaan Panitia A dilakukan secara nyata, keberadaan atau ketiadaan tanah semestinya dapat diketahui sebelum hak diberikan.
Perkara ini bukan hanya kisah tentang empat orang yang membuat dokumen. Ia merupakan kisah mengenai banyak pintu administrasi yang terbuka secara berurutan.
- Pertanyaan yang Belum Dijawab
Setelah pagar dibongkar, sertifikat dibatalkan atau dilepaskan, pegawai dihukum secara administratif, dan empat terdakwa dipidana, sedikitnya tujuh persoalan masih harus dijelaskan kepada publik.
Pertama, siapa penggagas, pemberi perintah, dan penyandang dana pembangunan pagar sepanjang 30,16 kilometer? Pertanggungjawaban beberapa orang secara administratif belum otomatis menjelaskan struktur pendanaan dan pelaksanaan proyek sebesar itu.
Kedua, bagaimana rekonsiliasi akhir 280 bidang? Publik perlu mengetahui hubungan antara angka 209 sertifikat yang disebut telah dibatalkan pada Februari 2025 dan angka 210 pelepasan sukarela serta 50 pembatalan yang diumumkan pada September 2025.
Ketiga, bagaimana masing-masing instansi memverifikasi 203 surat tanah dan objek PBB yang disebut dalam dakwaan? Apakah terdapat pemeriksaan lapangan, atau dokumen hanya bergerak dari satu meja ke meja berikutnya?
Keempat, siapa yang melakukan pengukuran, metode apa yang digunakan, dan mengapa koordinat bidang tidak memicu peringatan terhadap data garis pantai? Hasil pemeriksaan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi harus diumumkan secara memadai.
Kelima, sejauh mana pemegang hak melakukan uji tuntas sebelum menerima atau membeli bidang? Pertanyaan ini penting untuk membedakan pihak yang ditipu, pihak yang lalai, dan pihak yang mengetahui ketidakbenaran objek.
Keenam, bagaimana pemulihan bagi nelayan yang kehilangan akses dan menanggung biaya tambahan? Pembongkaran pagar tidak otomatis mengganti pendapatan yang hilang atau memperbaiki kerusakan pesisir.
Ketujuh, perubahan sistem apa yang telah diterapkan agar kasus serupa tidak berulang? Tanpa integrasi peta, pemeriksaan lapangan yang dapat diaudit, rekaman perubahan data, dan pengawasan terhadap surat desa serta objek pajak, perkara Kohod hanya akan menjadi koreksi satu lokasi.
- Tanggung Jawab Nusron Dimulai Setelah Sertifikat Terbit
Sebagian besar dokumen dan sertifikat yang dipersoalkan lahir sebelum Nusron Wahid menjabat Menteri ATR/Kepala BPN pada Oktober 2024. Karena itu, tidak tepat membebankan kepadanya tanggung jawab pribadi atas setiap keputusan penerbitan yang dibuat pada masa sebelumnya tanpa bukti keterlibatan.
Namun, setelah persoalan ditemukan, tanggung jawab kepemimpinan berada di tangannya.
Nusron bertanggung jawab memastikan pemeriksaan tidak berhenti pada pegawai tingkat bawah, hasil audit dapat dipertanggungjawabkan, status setiap sertifikat diumumkan secara konsisten, dan perubahan angka dijelaskan. Ia juga harus memastikan pelepasan sukarela tidak digunakan untuk mengaburkan cacat administrasi atau menutup pertanggungjawaban pihak yang menerbitkan produk bermasalah.
Pembatalan sertifikat dan pemberian sanksi menunjukkan adanya tindakan korektif. Tetapi transparansi masih tertinggal di belakang kecepatan pernyataan.
Publik memperoleh angka pembatalan, pelepasan, bidang di dalam garis pantai, bidang di luar garis pantai, dan bidang yang masih diperiksa. Yang belum diperoleh adalah satu daftar final yang menghubungkan semua angka itu dengan setiap nomor hak dan dasar penyelesaiannya.
Dalam kasus yang telah memengaruhi kepercayaan nasional terhadap sistem pertanahan, keterbukaan seperti itu bukan kemurahan hati pemerintah. Ia merupakan bagian dari pertanggungjawaban.
- Pagar Boleh Hilang, Jejak Administrasi Tidak Boleh Dihapus
Penyelesaian perkara pagar laut tidak dapat diukur hanya dari tidak adanya lagi bambu di perairan Tangerang.
Penyelesaian baru dapat disebut tuntas apabila pemerintah membuka status akhir setiap bidang, menjelaskan dasar pembatalan atau pelepasannya, memulihkan akses nelayan, menindak seluruh pihak sesuai tingkat kesalahan, serta memperbaiki sistem yang memungkinkan laut berubah menjadi tanah di dalam dokumen negara.
Arsip pengukuran, peta bidang, risalah Panitia A, surat desa, dokumen perpajakan, komunikasi para pihak, dan riwayat perubahan data elektronik harus dipertahankan sebagai jejak audit. Dokumen tersebut diperlukan bukan hanya untuk proses hukum, tetapi juga untuk mengevaluasi bagaimana banyak lembaga dapat menghasilkan satu kesalahan bersama.
Kasus Kohod mengajarkan bahwa sertifikat bukan akhir dari pencarian kebenaran. Sertifikat merupakan produk administrasi yang memiliki kekuatan pembuktian, tetapi kekuatan itu bergantung pada kebenaran subjek, objek, prosedur, dan data yang melahirkannya.
Ketika objeknya tidak ada, peta tidak sesuai keadaan, atau dokumen dasarnya dibuat secara melawan hukum, stempel negara tidak dapat mengubah laut menjadi tanah.
Pagar bambu telah dicabut. Namun, pagar yang lebih berbahaya masih mungkin tersisa: pagar akses, pagar informasi, pagar kepentingan, dan pagar birokrasi yang membuat masyarakat tidak pernah mengetahui siapa yang sebenarnya menguasai ruang hidup mereka.
Tugas Nusron Wahid dan ATR/BPN bukan hanya membersihkan buku tanah dari sertifikat bermasalah. Tugas yang lebih berat adalah memastikan tidak ada lagi bidang yang lahir di atas meja, sementara tanahnya tidak pernah ada di dunia nyata.
Pada Seri 3 akan dibedah rantai lahirnya sertifikat bermasalah: dari surat desa, SPPT-PBB, pengukuran surveyor, pemeriksaan Panitia A, keputusan pemberian hak, hingga tanggung jawab kantor pertanahan dan pemegang sertifikat. Siapa memeriksa siapa—dan pada meja mana laut pertama kali dinyatakan sebagai daratan?
Dasar Hukum Utama
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 33 ayat (3).
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 mengenai pengenaan sanksi administratif bidang kelautan dan perikanan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 mengenai penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir.
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 mengenai perubahan daftar Proyek Strategis Nasional.
Sumber Data Utama
- Kementerian ATR/BPN, hasil investigasi awal terhadap 263 bidang HGB dan 17 bidang hak milik di Desa Kohod, Januari 2025.
- Kementerian ATR/BPN, keterangan mengenai perbandingan peta bidang dan data garis pantai, Januari–Februari 2025.
- Rapat kerja Menteri ATR/Kepala BPN dengan Komisi II DPR mengenai pembatalan sertifikat dan sanksi terhadap delapan pegawai pertanahan.
- Rapat kerja Menteri ATR/Kepala BPN dengan Komisi II DPR mengenai pelepasan sukarela 210 bidang dan pembatalan 50 bidang, September 2025.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan, keterangan mengenai penyegelan, pemeriksaan, pembongkaran pagar, serta pengenaan sanksi administratif.
- Ombudsman Republik Indonesia, hasil pemeriksaan lapangan mengenai perizinan, dampak terhadap nelayan, dan pengawasan pemerintah.
- Keterangan TNI Angkatan Laut mengenai pembongkaran pagar bersama nelayan dan instansi terkait.
- Dakwaan penuntut umum terhadap Arsin, Ujang Karta, Septian Prasetyo, dan Chandra Eka Agung Wahyudi.
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara dokumen tanah Desa Kohod, 13 Januari 2026.
- Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengenai sengketa sanksi administratif KKP.
- Keterangan perusahaan pemegang HGB mengenai kepemilikan hak dan bantahan keterlibatan dalam pembangunan pagar.
- Peraturan dan putusan pengadilan yang tersedia sampai 16 September 2026.
