Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com
Tim satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu layak diberikan Apresiasi karena telah kembali berhasil menangkap Kembali pelarian tahanan atas nama Zulfadly alias Wak alias Bagong 37 tahun warga lingkungan Pindoan Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu yang
melarikan diri dari Mapolres Kabupaten Labuhanbatu pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekitar pukul 14.50 wib, kemaren terkait
dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kronologis penangkapan kembali Zulfadly alias Wak alias Bagong sebagai pelarian tahanan Polres Kabupaten Labuhanbatu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kemudian melakukan pencarian dan memburu Zulfadly alias Wak alias Bagong selama Delapan belas (18) hari lamanya pencarian dilakukan oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu .
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 wib, tim opsnal Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Ipda Sastrawan Ginting SH dan Kanit II Ipda R Situngkir beserta tim berhasil menemukan tersangka Zulfadly alias Wak alias Bagong dirumah teman dekatnya bernama Anto yang beralamat disusun Sukajaya Desa Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Propinsi Riau,
Tim opsnal satres narkoba bekerjasama dengan keluarga tersangka selanjutnya tim membawa tersangka menuju Mapolres Kabupaten Labuhanbatu dan pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 20.30 Wib tiba di kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.
Menurut tersangka selama dalam pelarian ianya berpindah pindah tempat , namun beberapa hari terakhir tersangka merasa bersalah dan ingin menyerahkan diri tetapi tidak tahu bagaimana caranya, namun sebelum menyerahkan diri personil satres narkoba sudah berhasil menemukan tersangka di tempat persembunyian nya. Adapun, alasan tersangka melarikan diri karena takut di proses hukum. Dan, kondisi tersangka Zulfadly alias Wak alias Bagong sampai saat ini dalam keadaan sehat.
By penulis (Mora Tanjung).
Eksplorasi konten lain dari DetikHukum
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















