Beranda Nasional Pemkot Bandung Segel Lokasi Penebangan 12 Pohon Tanpa Izin di Pasar Cijerah

Pemkot Bandung Segel Lokasi Penebangan 12 Pohon Tanpa Izin di Pasar Cijerah

5

Kota Bandung -Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menemukan dugaan pelanggaran berupa penebangan 12 pohon tanpa izin serta rencana pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai dengan peruntukannya di di Jalan Pasar Pola Cijerah RT 06 RW 04, Senin, 20 Juli 2026.

Atas temuan tersebut, Pemkot Bandung langsung mengambil langkah tegas dengan menyegel lokasi dan memanggil pemilik (owner) untuk menjalani proses pemeriksaan.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengaku, menerima laporan dari camat mengenai adanya penebangan pohon tanpa izin yang diduga dilakukan pada dini hari.

“Kebetulan saya mendapat laporan dari Pak Camat. Di sini ada penebangan tanpa izin sebanyak 12 pohon dan juga ada rencana pemakaian trotoar. Tentunya ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata ruang. Insyaallah lokasi ini sudah kami segel dan pemiliknya kami panggil untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Erwin.

Menurutnya, hingga saat ini pihak-pihak terkait belum memenuhi panggilan tersebut. Meski demikian, Pemkot Bandung tetap mengedepankan pendekatan yang bijaksana sembari menegakkan aturan.

“Katanya sudah dipanggil, tetapi belum datang. Kita ingin mencari solusi terbaik. Bagaimanapun aturan harus tetap ditegakkan. Kami juga ingin mengetahui alasan mengapa penebangan ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada camat maupun lurah,” katanya.

Erwin menjelaskan, berdasarkan informasi dari kewilayahan, penebangan dilakukan secara mandiri dan diduga berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB sehingga luput dari pengawasan.

Ia menegaskan, setiap penebangan pohon di Kota Bandung wajib memperoleh izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).

Apabila disetujui, proses penebangan dapat dilakukan oleh dinas sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau menebang pohon itu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke DPKP. Kalau diizinkan, penebangannya bisa dilakukan oleh dinas. Tetapi ini dilakukan tanpa izin sehingga jelas merupakan pelanggaran,” tegasnya.

Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah, berupa denda hingga Rp10 juta serta sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menyoroti penebangan pohon, Erwin juga menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik bagi pejalan kaki.

“Trotoar itu fungsinya adalah untuk pejalan kaki, baik warga Kota Bandung maupun para tamu yang datang. Kami akan melakukan penataan secara bertahap agar trotoar kembali menjadi prasarana umum yang aman dan nyaman digunakan masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, penataan tersebut juga akan memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang. Pemkot Bandung tengah menyiapkan program UMKM Center yang ditargetkan hadir di 30 kecamatan sebagai sentra kuliner dan pusat inovasi bisnis.

“Saat ini memang baru tiga kecamatan yang berjalan karena masih ada berbagai kendala. Tetapi ke depan kami ingin menata ruang kota menjadi lebih indah tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat,” kata Erwin.

Ia menambahkan, pemerintah kewilayahan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum.

“Trotoar adalah hak masyarakat. Kalau digunakan untuk kepentingan lain berarti hak masyarakat menjadi terganggu. Karena itu kami akan terus melakukan sosialisasi sekaligus penataan agar fungsi fasilitas umum kembali sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (ziz)**

Editor:Dani


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.