Beranda Peradilan PT Siringo-Ringo Salurkan CSR ke Kelompok Tani Talsim Pilar Sejahtera Kecamatan Rantau...

PT Siringo-Ringo Salurkan CSR ke Kelompok Tani Talsim Pilar Sejahtera Kecamatan Rantau Utara. 

1
0

Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com -PT Siringo-ringo yang bergerak di bidang perkebunan pengolahan kelapa sawit menyalurkan CSR (Corporate Social Responsibility) kepada kelompok tani talsim Pilar Sejahtera yang berlokasi di lingkungan Talak Simin,Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 10.00 Wib.

Pelaksanaan penyerahan bibit Lele dan pakan ikan, secara simbolis langsung diterima ketua kelompok tani beserta jajarannya. Bantuan yang diterima sebanyak 15 ribu anak ikan lele dan 10 sak pakan ikan.

 

Dalam penyerahan bibit itu dipimpin langsung Humas PT. Siringo-Ringo yang diserahkan kepada kelompok tani Pilar Sejahtera.

 

“Pemberian sembako ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Siringo-Ringo. Semoga bantuan yang diberikan oleh perusahaan ini bermanfaat bagi masyarakat yang menerima,”Kata Humas PT. Siringo-Ringo, Wendy Bachry.

 

Sementara itu ketua kelompok tani Pilar Sejahtera Iman Ritonga mengapresiasikan dan sangat berterima kasih kepada PT. Siringo-Ringo yang telah menyalurkan CSR-nya dengan memberikan bantuan kepada kelompok tani Pilar Sejahtera.

 

“Semoga bantuan yang diberikan ini dapat bermanfaat dan harapan kami semoga PT. SiRingo-Ringo terus berjaya agar masyarakat sekitar juga ikut merasakannya,” ujar Iman.

 

Ketua tani merdeka Kabupaten Labuhanbatu Harris Nixson Tambunan,SH.MH yang turut hadir dilokasi tersebut mengatakan bahwa program CSR yang diberikan PT Ringo-Ringo bukan hanya sekedar tanggung jawab sosial bagi perusahaan melainkan investasi sosial yang mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

“Ini menjadi bukti bahwa PT Ringo-Ringo memiliki kepedulian dan komitmen untuk tumbuh bersama masyarakat Labuhanbatu,”Kata Tambunan.

Senin .12/10/2026.

By penulis (Mora Tanjung).


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan