Beranda Nasional Putra Sennah Diduga Pengedar Sabu Kena Gerebek Tim Unit Polsek Bilah Hilir...

Putra Sennah Diduga Pengedar Sabu Kena Gerebek Tim Unit Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu Barang Bukti 30,81 Gram.

11

Kabupaten Labuhanbatu. Detikhukum.Com

Unit satreskrim Polsek Bilah Hilir Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Kanit reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Pol Mistranius Purba S.H serta anggota melakukan penangkapan serta diamankan satu orang laki laki dalan dugaan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polsek Kecamatan Bilah Bilah Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti berupa sabu seberat 30,81 gram di dusun Pekan Sennah Desa Perkebunan Sennah Kecamatan Bilah Hilir, Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 09.20 wib.

Kronologis penangkapan terhadap pelaku bernama Dedi Syahputra Hasibuan alias Putra Sennah ,41 tahun warga dusun Pekan Sennah Desa Perkebuanan Sennah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu tersebut berawal personil unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, pada hari Sabtu, (18/07/2026) sekitar pukul 06.00 wib mendapat informasi dari masyarakat, bahwa si pelaku Dedi Syahputra Hasibuan alias Putra Sennah tersebut sering terlihat masyarkat ianya menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat. Dan, cara pelaku menjual narkotika jenis sabu kepada pasiennya yaitu masyarakat yang ingin membeli narkotika jenis sabu datang ke rumah Pelaku Putra Sennah dan dari samping kamar Pelaku, terdapat jendela yang tersembunyi untuk melakukan transaksi jual narkotika jenis sabu

โ Mendapat informasi tersebut kemudian tim langsung melaporkan kepada Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal dan selanjutnya Perintahkan Kanit Reskrim Ipda Pol Mistranius Purba S.H dan tim unit reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Berdasarkan dari penyelidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, terpantau bahwa pelaku Putra Sennah sedang berada di rumahnya, kemudian sekira pukul 09.20 Wib team langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku yang diketahui bernama Dedi Syahputra Hasibuan alias Putra Sennah, yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar dan ditemukan dari genggaman tangan pelaku berupa 1 (satu) buah dompet kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 30,81 gram berserta satu (1) unit timbangan elektrik.

Saat dilakukan introgasi dan pelaku mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu seberat 30,81 gram yang ditemukan oleh pihak Kepolisian adalah milik pelaku, yang diperoleh dari satu orang laki-laki yang dikenal pelaku bernama IPUL , warga Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku Putra Sennah beserta barang bukti yang ditemukan oleh unit Reskrim Polsek Bilah Hilir didalam kamar Pelaku Putra Sennah berupa , 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran besar masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30.81 gram. 1 (satu) buah timbangan elektrik. 4 (bungkus) plastik klip ukuran sedang kosong. 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran besar kosong. 1 (satu) buah potongan pipet bentuk sekop. 1 (satu) buah dompet kecil. 2 lembar potongan tissue warna putih. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan satu buah HP Android, dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk tindakan proses selanjutnya..
By penulis (Mora Tanjung).


Eksplorasi konten lain dari DetikHukum

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.